PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2005
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan khususnya menghapus penerimaan dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355.);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPAR'1'EMEN PERHUBUNGAN

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940), diubah menjadi sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menghapus ayat (3), sehingga keseluruhan Pasa12 berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2

(1)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan     Rupiah, US Dollar, Gold Franc dan Persentase.

(2) 

Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang   diberikan oleh stasiun radio pantai Indonesia, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata uang Gold Franc sesuai perjanjian International Telecommunication Union (ITU)."

2.

Ketentuan Angka IV tentang Penerimaan dari Pelayanan Jasa Pos dan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah N'omor 14 Tahun 2000 dihapus.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada

tanggal 5 Juli 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juli 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 56

 

 

 

 

 

PENJELASAN


ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2000

TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

UMUM

 

 

 

 

Dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika maka Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang sebelumnya berada dalam lingkup Departemen Perhubungan dialihkan ke dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menghapus ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

 

Angka 1

 

 

Pasal 2

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

Cukup jelas

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

Tarif yang dimaksud dalam ayat ini ditetapkan dengan mata' uang Gold France sesuai Perjanjian International Telecomunication Union (ITU) cq. CCIT.

 

 

 

 

Besaran nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang Rupiah ditetapkan berdasarkan nilai tukar Gold Franc terhadap mata uang US Dollar. Nilai tukar mata uang Gold Franc terhadap mata uang US Dollar adalah $1.00 US sama dengan 2.5374 Gold Franc. Nilai tukar, mata uang US Dollar terhadap mata uang Rupiah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak dikenakan

Angka 2

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4510