ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010_PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

2013

PERMENKEU RI NOMOR 106/PMK.06/2013 TANGGAL 26 JULI 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

ABSTRAK : - bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketentuan mengenai lelang.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 93/PMK.06/2010.

 

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yaitu Diantara angka 25 dan angka 26 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 25a tentang pengertian garansi bank jaminan penawaran lelang, ketentuan Pasal 13 diubah tentang gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, menghapus Pasal 20, ketentuan Pasal 24 diubah tentang pelaksanaan lelang, ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, menghapus ayat (4), dan menambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6) tentang pelaksanaan pembatalan lelang.

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013.