ABSTRAK PERATURAN

PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA_PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH

2014

PERMENKEU RI NOMOR 67/PMK.06/2014 TANGGAL 22 APRIL 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 49 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 Nomor 156, TLN No. 2104); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 20 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 93, TLN No. 4866); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2014 No. 182, TLN No. 5462); PP No. 1 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 1, TLN No. 5386); Perpres No. 56 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 126); Permenkeu RI No. 163/PMK.06/2011.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri ini mencakup Piutang Instansi Pemerintah:

 

 

 

a.

dengan Penanggung Hutang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan/atau

b.

berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),

 

 

 

yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN).

 

 

 

Penyelesaian piutang dimaksud diberikan kepada:

 

 

 

a.

Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

b.

Penanggung Hutang yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

 

 

Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, berlaku tambahan ketentuan: piutang tidak didukung dengan barang jaminan; nilai barang jaminan tidak menutup hutang; barang jaminan habis; atau barang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 April 2014.