Menimbang: | bahwa untuk mendorong industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar. |
Mengingat: | 1. | Indische Tariefwet, Stbl.1873 No.35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
2. | Rechten Ordonnantie, Stbl.1931 No.471, sebagaimana telah diubahn dan ditambah; |
3. | Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No.7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No.50, Tambahan Lembaran Negara No.3384); |
4. | Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 No.69); |
5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81/KMK.05/1994 tanggal 16 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR. |
Atas impor bahan baku tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus). |
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Elektronika, Departemen Perindustrian. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai
dengan tanggal 31 Desember 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA pada tanggal: 27 Juni 1994 MENTERI KEUANGAN MAR'IE MUHAMMAD |