FISKAL
1998
KEPMENKEU NO.30/KMK.04/1998 TANGGAL 2 FEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 638/KMK.04/1994 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KELUAR NEGERI.
ABSTRAK : - Berdasarkan PP No. 17 Tahun 1998 telah diatur kembali ketentuan tentang besarnya PPh bagi Orang Pribadi yang akan bertolak Luar Negeri, maka untuk kelancaran dan ketertiban pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang akan bertolak keluar negeri, dipandang perlu menyempurnakan tata cara pembayarannya dengan merubah Kepmenkeu No.638/KMK.04/1994.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) jo. UU No. 9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 59, TLN No. 3566); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.3263) jo. UU No. 10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60, TLN No. 3567); PP No. 46 Tahun 1994 (TLN Tahun 1994 No. 3578) jo. PP No. 17 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No. 28, TLN No. 3736); Keppres No. 96/M/1993 jo. Keppres No. 388/M/1995.
-
Dalam Keputusan ini diatur tentang :
Perubahan dan penambahan Pasal 1 Kepmenkeu No. 638/KMK.04/1994 mengenai Besarnya PPh bagi Orang Pribadi yang bertolak keluar negeri dan cara melaksanakan pembayarannya.
CATATAN : - Keputusan ini mulai berlaku untuk keberangkatan Orang Pribadi Tanggal 5 Februari 1998.