ABSTRAK PERATURAN |
||||||||||||||||
BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN_CANAI LANTAIAN |
||||||||||||||||
2014 |
||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 137.1/PMK.011/2014 TANGGAL 7 JULI 2014 |
||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN |
||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan; |
|||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
||||||||||||||
|
|
|
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1997 Nomor 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225); |
|||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|||||||||||||
|
|
|
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||||||||
|
|
|
Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
|||||||||||||
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
|||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2014 dan diundangkan pada tanggal 15 Juli 2014. |