ABSTRAK PERATURAN

BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN_CANAI LANTAIAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 137.1/PMK.011/2014 TANGGAL 7 JULI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1997 Nomor 57, TLN No. 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 66, TLN No. 5225);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

No

Periode

Bea Masuk Tindakan

Pengamanan

1.

Tahun Pertama, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Rp. 4.998.784 /ton

2.

Tahun Kedua, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Pertama.

Rp. 4.314.161 /ton

3.

Tahun Ketiga, dengan Periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya Tahun Kedua.

Rp. 3.629.538 /ton

 

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang diproduksi dari negara-negara adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2014 dan diundangkan pada tanggal 15 Juli 2014.