KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 411/KMK.01/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|||||||
|
|
|
|
||||||
2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); | ||||||||
3. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); | ||||||||
|
|
||||||||
|
|
||||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||||
|
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN UANG GANJARAN KEPADA MEREKA YANG TELAH MEMBERIKAN JASA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DAN PELANGGARAN ADMINISTRASI KEPABEANAN DAN CUKAI. | |||||||
Pasal I Ketentuan Pasal 3 butir 1 huruf c dan butir 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemberian Uang Ganjaran Kepada Mereka Yang Telah Memberikan Jasa Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pelanggaran Administrasi Kepabeanan Dan Cukai diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 |
|||||||||
1. | Dalam hal barang rampasan atau barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dijual di muka umum : | ||||||||
a. | Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang atau tindak pidana yang tertangkap; | ||||||||
b. | Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau Keputusan Menteri Keuangan tentang penjualan barang yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak di- kenal; | ||||||||
c. | Tembusan/Rekaman/Fotocopy bukti penyetoran hasil penjualan di- muka umum ke Kas Negara (Setoran Bukan Pajak/SSBP) yang telah ditandasahkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat; | ||||||||
d. | Uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan uang ganjaran; | ||||||||
e. | Jumlah uang ganjaran yang dimohon; dan | ||||||||
f. | Tembusan Berita Acara Lelang dari Kantor Lelang Negara. | ||||||||
2. | Dalam hal barang rampasan diberi tujuan lain atau dimusnahkan : | ||||||||
a. | Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang atau tindak pidana yang tertangkap; | ||||||||
b. | Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; | ||||||||
c. | Uraian tentang jasa orang-orang yang dimohonkan uang ganjaran; dan | ||||||||
d. | Salinan Ketetapan Menteri Keuangan mengenai nilai/harga barang- barang yang dirampas negara untuk diberikan tujuan lain atau dimusnahkan. | ||||||||
3. | Dalam hal dikenakan sanksi administrasi : | ||||||||
a. | Tembusan/fotocopy Surat Penetapan Sanksi Administrasi dan/atau Nota Pembetulan yang ditandasahkan oleh Kepala Kantor; | ||||||||
b. | Tembusan/Rekaman/fotocopy bukti penyetoran sanksi administrasi ke Kas Negara (Surat Setoran Bea dan Cukai/SSBC) yang telah di tandasahkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara se- tempat; dan | ||||||||
c. | Jumlah uang ganjaran yang dimohon." | ||||||||
Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan,