MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 226/PMK. 07/2009
TENTANG
ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ,tentang Dana Perimbangan, penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Sumber Daya Alam tahun anggaran berjalan; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041); |
||
|
|
8. |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); |
||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||
|
|
10. |
|||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara; |
||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2008 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009; |
||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2498 K/80/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2009; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2009. |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 berasal dari penerimaan : |
||
|
|
|
a. |
Iuran Tetap; dan |
|
|
|
|
b. |
Royalty. |
|
|
|
(2) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi dengan rincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
16% (enam belas persen) untuk provinsi; |
|
|
|
|
b. |
64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil. |
|
|
|
(3) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
16% (enam belas persen) untuk provinsi; |
|
|
|
|
b. |
32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan |
|
|
|
|
c. |
32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan. |
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 dan realisasi penyaluran Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009. |
||
|
|
(2) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas perhitungan realisasi yang dilakukan secara triwulanan melalui rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil. |
||
|
|
(3) |
Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp6.976.121.312.000,00 (enam triliun sembilan ratus tujuh puluh enam miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
Iuran Tetap sebesar Rp72.206.031.050,00 (tujuh puluh dua miliar dua ratus enam juta tiga puluh satu ribu lima puluh rupiah); |
||
|
|
b. |
Royalty sebesar Rp6.705.270.398.743,00 (enam triliun tujuh ratus lima miliar dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah); |
||
|
|
c. |
Dana Cadangan Iuran Tetap sebesar Rp12.860.857.750,00 (dua belas miliar delapan ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); dan |
||
|
|
d. |
Dana Cadangan Royalti sebesar Rp185.784.024.457,00 (seratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah). |
||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum periode tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 19 November 2009. |
||
|
|
(2) |
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 disalurkan untuk provinsi dan kabupaten/kota secara triwulanan dengan periode penyaluran sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Triwulan I pada bulan Maret 2009; |
|
|
|
|
b. |
Triwulan II pada bulan Juni 2009; |
|
|
|
|
c. |
Triwulan III pada bulan September 2009; dan |
|
|
|
|
d. |
Triwulan IV pada bulan Desember 2009. |
|
|
|
(3) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d berasal dari perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan akan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009. |
||
|
|
(4) |
Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri
Keuangan menetapkan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun |
||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(3) |
Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(4) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d akan disalurkan kepada provinsi, dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2010 setelah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum per daerah. |
||
|
|
(5) |
Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan I dan penyaluran triwulan II yang didasarkan atas alokasi perkiraan maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. |
||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 Desember 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | |||||
SRI MUI,YANI INDRAWATI | |||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||
|
|
pada tanggal 23 Desember 2009 |
|
||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||
ttd. | |||||
PATRIALIS AKBAR | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 506 |