PIUTANG NEGARA - PENGURUSAN
1998
KEPMENKEU NO. 376/KMK.01/1998 TANGGAL 31 JULI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
ABSTRAK : -
Untuk lebih meningkatkan pengurusan Piutang Negara yang berhasilguna dan berdayaguna, maka Kepmenkeu No.293/KMK.09/1993 tentang Pengurusan Piutang Negara perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga dipandang perlu mengatur dan menetapkan pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.49 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.156,TLN No.2104); UU No.7 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.31,TLN No.3472); UU No.9 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.33,TLN No.3437); UU No.20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.43,TLN No.3687); Keppres No.11 Tahun 1976; Keppres No.21 Tahun 1991; Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.940/KMK.01/1991 jo. Kepmenkeu No.2/KMK.01/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Piutang Negara, Piutang Macet, Badan, Panitia, Kanwil, Kantor Pelayanan, Penyerah Piutang, Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), Pernyataan Bersama, Surat Paksa, Jurusita Piutang Negara, Tim Penaksir, Harga Taksasi, Harga Limit; PENYERAHAN, PENERIMAAN, PENOLAKAN DAN PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA : Penyerahan Pengurusan Piutang Negara, Penerimaan dan Penolakan Pengurusan Piutang Negara, Pengembalian Pengurusan Piutang Negara; PELAKSANAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA : Penetapan Besarnya Piutang Negara, Panggilan, Pernyataan Bersama, Barang Jaminan Yang Diikat Sempurna, Penataan dan Pengamanan Barang Jaminan, Pencegahan Bepergian Ke Luar Negeri, Surat Paksa, Penyitaan, Pelelangan, Pencairan dan Penebusan Barang Jaminan, Pernyataan Pelunasan dan Penyelesaian Pengurusan Piutang Negara, Piutang Negara Yang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih; Pengusutan; Penyanderaan (Gijzeling) atau Paksa Badan (Lijfsdwang); Penarikan Kembali Piutang Negara; BIAYA ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA; PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA; KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA.
CATATAN : - Terhadap kasus piutang negara yang pengurusannya belum selesai dilaksanakan, selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan dalam keputusan ini.
- Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.293/KMK.09/1993.
- Ketua Panitia Urusan Piutang Negara dan/atau Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara mengatur pelaksanaan teknis keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 31 Juli 1998.