MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 149 / KMK.01 / 2004
NOMOR : 15 TAHUN 2004
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/ M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya, perlu mengatur kembali petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya; |
||||
|
|
b. |
bahwa untuk tertib Administrasi dalam pelaksanaannya, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; |
||||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; |
||||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; |
||||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri; |
||||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003; |
||||
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan: |
||||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; |
||||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; |
||||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; |
||||
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; |
||||
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, |
||||
|
|
12. |
Peratum Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; |
||||
|
|
13. |
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; |
||||
|
|
14. |
Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||||
|
|
15. |
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Keda Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002; |
||||
|
|
16. |
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003; |
||||
|
|
17. |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya. |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA. |
|||||
|
|
BAB I KFETENTUAN UMUM |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : |
|||||
|
|
1. |
Pemeriksa Bea dan Cukai, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. |
||||
|
|
2. |
Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat terampil, adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang kepabeanan dan cukai. |
||||
|
|
3. |
Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat ahli, adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang kepabeanan dan cukai. |
||||
|
|
4. |
Tim penilai angka kredit, adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk membantu dalam penetapan angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai. |
||||
|
|
5. |
Angka Kredit, adalah satuan nilai dari tiap, butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pemeriksa Bea dan Cukai dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. |
||||
|
|
BAB II USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Usul penetapan angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai disarnpaikan setelah menurut perhitungan sementara. Pemeriksa, Bea dan Cukai yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi dan dibuat contoh formulir sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
Lampiran Ia, Ib, dan Ic, untuk Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat Keterampilan; |
|||
|
|
|
b. |
Lampiran IIa, IIb, dan IIc untuk Pemeriksa Bea dan Cukai tingkat Keahlian. |
|||
|
|
(2) |
Setiap usul penetapan angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai, dilampiri: |
||||
|
|
|
a. |
Surat pernyataan melakukan kegiatan, pelayanan pemeriksa bea dan cukai Berta bukti fisiknya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran 111. |
|||
|
|
|
b. |
Surat pernyataan melakukan kegiatan pencegahan dan penyidikan disertai bukti fisiknya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran IV, |
|||
|
|
|
c. |
Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tersebut pada, lampiran V |
|||
|
|
|
d. |
Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang Pemeriksa Bea dan Cukai disertai bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VI. |
|||
|
|
|
e. |
Salinan atau fotokopy ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. |
|||
|
|
(3) |
Panilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatnya, 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
Untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan. |
|||
|
|
|
b. |
Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit dketapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Setiap usul penetapan angka kredit Perneriksa Bea dan Cukai harus dinilai secara seksama dan objektif oleh Tim Penilai dengan berpedoman pada Lampiran I atau Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003. |
||||
|
|
(2) |
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII dengan ketentuan |
||||
|
|
|
a. |
Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; dan |
|||
b. | Tembusan disampaikan antara lain kepada: | ||||||
1) | Pemeriksa. Bea dan Cukai yang bersangkutan; | ||||||
2) | Pimpinan Unit kerja Pemeriksa Bea dan Cukai yang bersangkutan;. | ||||||
3) | Pejabat lain yang dipandang perlu, | ||||||
|
|
(3) |
Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat mendelegasikan kepada pejabat lain satu tingkat lebih rendah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003. |
||||
|
|
(4) |
Dalam rangka pengendalian dan tertib administrasi penetapan angka kredit, maka spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan. |
||||
|
|
(5) |
Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, maka spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan |
||||
|
|
BAB III TIM PENILAI |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
(1) | Syarat pengangkatan untuk menjadi Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (3) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003. | ||||||
a. | Serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Bea dan Cukai yang dinilai; | ||||||
b. | Mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Bea dan Cukai; dan | ||||||
c. | Dapat aktif melakukan penilaian. | ||||||
(2) | Masa jabatan Tim Penilai dimaksud ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. | ||||||
(3) | Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. | ||||||
(4) | Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai seluruhnya atau sebagian dari Pemeriksa Bea dan Cukai karena belum/tidak ada yang memenuhi syarat menjadi Anggota Tim Penilai, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Bea dan Cukai. | ||||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Tugas pokok Tim Penilai Direktorat Jenderal, adalah: |
||||
|
|
|
a. |
Membantu Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
|||
|
|
|
b. |
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
|||
|
|
(2) |
Tugas pokok Tim Penilai Sekretanat: |
||||
|
|
|
a. |
Membantu Sekretaris Direktroat Jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia dan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Muda di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
|||
|
|
|
b. |
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
|||
|
|
(3) |
Tugas pokok Tim Penilai Wilayah, adalah: |
||||
|
|
|
a. |
Membantu Kepala Kantor Wilayah atau pejabat lain yang ditunjuk dalam menetapkan angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia dan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
|||
|
|
|
b. |
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lain yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
|||
|
|
(4) |
Apabila Tim Penilai Wilayah belum dapat dibentuk karena belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka penilaian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Sekretaris atau Tim Penilai Wilayah lain yang terdekat. |
||||
|
|
(5) |
Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan sekumng-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut, Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan anggota pengganti yang memiliki kompetensi kepada Pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai untuk masa kerja yang tersisa. |
||||
|
|
(6) |
Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti Anggota Tim Penilai yang sedang dinilai. |
||||
|
|
(7) |
TataKerja dan tata cara penilaian Tim Penilai Direktorat Jenderal, Ketua Tim Penilai Sekretariat dan Tim Penilai Wilayah ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan fungsional, Pemeriksa Bea dan Cukai. |
||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
(1) |
Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian. |
||||
|
|
(2) |
Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/ M.PAN/3/2001. |
||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
(1) |
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Penilai Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan. |
||||
|
|
(2) |
Tugas pokok Tim Penilai Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. |
||||
|
|
(3) |
Tim Penilai Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai. |
||||
|
|
BAB IV KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT |
|||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
(1) |
Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
|
|
(2) |
Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap kali dapat dipertimbangkan, apabila : |
||||
|
|
|
a. |
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; |
|||
|
|
|
b. |
Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; |
|||
|
|
|
c. |
Setiap unsur penilaian prestasi keda atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. |
|||
|
|
(3) |
Kenaikan jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
|
|
(4) |
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap kali dapat dipertimbangkan, apabila : |
||||
|
|
|
a. |
Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir; |
|||
|
|
|
b. |
Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; |
|||
|
|
|
c. |
Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua ) tahun terakhir. |
|||
(5) |
Kenaikan pangkat Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala. BKN. |
||||||
(6) |
Kenaikan pangkat bagi : |
||||||
a. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan |
||||||
b. |
Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b. |
||||||
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan. | |||||||
Pasal 9 |
|||||||
(1) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang memiiki kelebihan apabila kredit dalam kenaikan jabatan/pangkat terakhir, kelebihan angka kredit tersebut dapat digunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berikutnya. |
||||||
(2) |
Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Pemeriksa Bea dan Cukai yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan : |
||||||
a. | Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; | ||||||
b. | Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; | ||||||
(3) | Pemeriksa Bea dan Cukai yang naik jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20% (dua puluh persen) dari angka kredit uniuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang berasal dari kegiatan unsur utama. | ||||||
BAB V
PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DAN |
|||||||
Pasal 10 |
|||||||
(1) |
Pengangkatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
||||||
(2) |
Menteri Keuangan dapat mendelc-asikan sebagian wewenang untuk menggangkat, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam/dari jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai kepada Pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||
(3) |
Pengangkatan pertama kali dan pengangkatan kembali dalam jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai, ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VIII. |
||||||
(4) |
Pembebasan sementara dari jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai, ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran IX. |
||||||
(5) |
Pemberhentian dari jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran X. |
||||||
Pasal 11 |
|||||||
(1) |
Untuk menjamin tingkat kinerja Pemeriksa Bea dan Cukai dalam mencapai angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan, maka dalam pengangkatan Pemeriksa Bea dan Cukai harus memperhitungkan keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah Pemeriksa Bea dan Cukai yang ada. |
||||||
(2) |
Disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengangkatan Pemeriksa Bea dan Cukai harus didasarkan pada formasi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN. |
||||||
Pasal 12 |
|||||||
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural. |
|||||||
|
|
Pasal 13 |
|||||
|
|
(1) |
Pemeriksa. Bea dan Cukai Pelaksana, pangkat Pengatur Muda. Tingkat I, golongan ruang 11/b sampai dengan Perneriksa. Bea dan Cukai Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan III/a sampai dengan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pangkat Pembina Tingkat 1, golongan ruang IV/ b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. |
||||
|
|
(2) |
Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatannya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan pencegahan dan penyidikan dan atau pengembangan profesi. |
||||
|
|
(3) |
Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila, setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatcnnya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dari keglatan pemeriksaan Bea dan Cukai dan atau pengembangan profesi. |
||||
|
|
(4) |
Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), didahului dengan peringatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan, surat peringatan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut pada lampiran XII. |
||||
|
|
(5) |
Disamping dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pemeriksa Bea dan Cukai jugs dibebaskan seinentara,dari jabatannya apabila |
||||
|
|
|
a. |
Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; atau |
|||
|
|
|
b . |
Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; atau |
|||
|
|
|
c. |
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai; atau |
|||
|
|
|
d. |
Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau |
|||
|
|
|
e. |
Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. |
|||
|
|
(6) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, selama metijalani masa hukuman disiplin tetap mehiksanakan tugas pokoknya, tetapi kegiatan tersebut tidak dapat ditetapkan angla kreditnya. |
||||
|
|
(7) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf e, selama pembebasan sementara dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya secara pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila : |
||||
|
|
|
a. |
Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan |
|||
|
|
|
b. |
Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. |
|||
|
|
Pasal 14 |
|||||
|
|
Pemeriksa Bea dan Cukai diberhentikan dari jabatannya, apabila : |
|||||
|
|
1. |
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat; atau |
||||
|
|
2. |
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tetap tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; atau |
||||
|
|
3. |
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), tetap tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, |
||||
|
|
BAB VI PENGAINGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN |
|||||
|
|
Pasal 15 |
|||||
|
|
(1) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dapat diangkat kembali dalam jabatan Pemenksa Bea dan Cukai terakhir yang didudukmya, apabila masa berlaku hukuman disiplin telah berakhir. |
||||
|
|
(2) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang didudukinya, apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. |
||||
|
|
(3) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang ditugaskan di luar jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diangkat kembali dalam jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai apabila telah selesai menjalani tugas di luar jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai. |
||||
|
|
(4) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang dibebaskan sementara karena cuti di liar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, diangkat kembali dalam jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai. |
||||
|
|
(5) |
Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah selesai tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai. |
||||
|
|
Pasal 16 |
|||||
|
|
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki. |
|||||
|
|
BAB VII PERPINDAHAN JABATAN |
|||||
|
|
Pasal 17 |
|||||
|
|
(1) |
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai atau perpindahan jabatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dan 23 Keputusan MENPAN Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003; |
|||
|
|
|
b. |
Memiliki pengalaman di bidang kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; |
|||
|
|
|
c. |
Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun; dan |
|||
|
|
|
d. |
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; |
|||
|
|
(2) |
Pangkat ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan sesuai dengan penetapan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama. |
||||
|
|
(3) |
Bagi Pemeriksa Bea dan Cukai yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tmggi dari jabatan Pemeiriksa Bea dan Cukai yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah satu tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan. |
||||
|
|
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN |
|||||
|
|
Pasal 18 |
|||||
|
|
Pemeriksa Bea dan Cukai yang sedang dibebaskan sementara karena: |
|||||
|
|
1. |
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (kecuali pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil); |
||||
|
|
2. |
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai; atau |
||||
|
|
3. |
Cuti diluar tanggungan negara; |
||||
|
|
mencapai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||
|
|
Pasal 19 |
|||||
|
|
(1) |
Untuk menjaimin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan tindakan dalam melaksanakan pembinaan Pemeriksa Bea dan Cukai, Departemen Keuangan selaku Instansi Pembina Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat yang berkepentingan dan Pemeriksa Bea dan Cukai. |
||||
|
|
(2) |
Untuk meningkatkan kualitas Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai kompetensi jabatan, Departemen Keuangan selaku Instansi Pembina, antara lain melakukan: |
||||
|
|
|
a. |
Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Pemeriksa Bea dan Cukai; |
|||
|
|
|
b. |
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional bagi Pemeriksa Bea dan Cukai; |
|||
|
|
|
c. |
Penetapan standai kompetensi jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai; |
|||
|
|
|
d. |
Penyusunan pedoman formasi jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai; |
|||
|
|
|
e. |
Pengembangan sistem informasi jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai; dan |
|||
|
|
|
f. |
Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Pemeriksa Bea dan Cukai. |
|||
|
|
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN |
|||||
|
|
Pasal 20 |
|||||
|
|
(1) |
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/2/2003, maka jenjang jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang didasarkan kepada Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 21/MENPAN/1989 disesuaikan ke dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/ M.PAN/2/2003. |
||||
|
|
(2) |
Penyesuaian nama dan jenjang jabatan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit terakhir yang diperoleh Pemeriksa Bea dan Cukai, ditetapkan dengan Surat keputusan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran XII. |
||||
|
|
(3) |
Penyesuaian jenjaug jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 April 2004 dan harus sudah selesai ditetapkan selambat-lambatnya pada akhir September 2004. |
||||
|
|
BAB X PENUTUP |
|||||
|
|
Pasal 21 |
|||||
|
|
Pelaksanaan teknik penyelenggaraan yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur kemudian oleh Menteri Keuangan dan Kepala BKN baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan bidang tugas masing-masing |
|||||
|
|
Pasal 22 |
|||||
|
|
Untuk memperjelas dan mempermudah pelaksanaan Keputusan Bersama ini, maka dilampirkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003, sebagaimana tersebut pada lampiran XIII. |
|||||
|
|
Pasal 23 |
|||||
|
|
Dengan berlakunya Surat Keputusan Bersama ini maka Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor SE – 85/MK/1989 dan Nomor 49/SE/1989 tanggal 18 Oktober 1989, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
|||||
|
|
Pasal 24 |
|||||
|
|
Keputusan Bersama ini disampaikan kepada instansi yang berkepentingan untuk digunakan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. |
|||||
|
|
Pasal 25 |
|||||
|
|
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal 23 Maret 2004 |
KEPALA |
|
MENTERI |
|||||
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA |
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||
HARDIJANTO |
BOEDIONO |