ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010_PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
2014
PERMENKEU RI NOMOR 21/PMK.011/2014 TANGGAL 30 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/PMK.03/2010 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan nilai tambah komoditas primer, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 78/PMK.03/2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak diubah diantaranya ketentuan Pasal 2 diubah yaitu tentang pengusaha kena pajak, diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disispkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A yaitu tentang ketentuan lebih lanjut terkait dengan pengusaha kena pajak, ketentuan PAsal 8 diubah yaitu tentang tata cara penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014.