PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 44 TAHUN 2013


TENTANG


PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT PELABUHAN INDONESIA II


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang berasal dari pengalihan seluruh modal saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia;

   

b.

bahwa kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia dapat memberikan peran untuk meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II.

 

Pasal 1

   

(1)

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

   

(2)

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

 

Pasal 2

   

(1)

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak 541.622 (lima ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh yang seluruhnya berdasarkan nilai wajar sebesar Rp426.418.000.000,00 (empat ratus dua puluh enam miliar empat ratus delapan belas juta rupiah).

   

(2)

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah modal ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp1.444.029.000.000,00 (satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar dua puluh sembilan juta rupiah).

 

Pasal 3

   

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:

   

a.

Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia menjadi PT Pengerukan Indonesia yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan

   

b.

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi Pemegang Saham PT Pengerukan Indonesia.

 

Pasal 4

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 5 Juni 2013

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                        ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juni 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 102