MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 536/KMK.04/2000
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan; |
|||
Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
||
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); |
||||
3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); | ||||
4. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
||||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang
dimaksud dengan : |
|||||
1. |
Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan. |
||||
2. |
Surat Pemberitahuan Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang semua elemen Surat Pemberitahuan Induk dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya. |
||||
3. |
Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang pengisian dan lampirannya tidak memenuhi ketentuan formal. |
||||
4. |
Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk dan atau lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||||
5. |
Pengolahan Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penilaian, editing, dan perekaman Surat Pemberitahuan. |
||||
6. |
Penilaian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya. |
||||
7. |
Editing Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengedit semua elemen dalam Surat Pemberitahuan dan mempersiapkan materi perekaman Surat Pemberitahuan. |
||||
8. |
Perekaman Surat Pemberitahuan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua elemen Surat Pemberitahuan
yang sudah diedit ke dalam Sistem Informasi Perpajakan. |
||||
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Surat Pemberitahuan tidak lengkap apabila : |
||||
a. |
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan; |
||||
b. |
elemen Surat Pemberitahuan Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi; |
||||
c. |
Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani Wajib Pajak atau ditandatangani kuasa Wajib Pajak, tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus; |
||||
d. |
Surat Pemberitahuan tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan; atau |
||||
e. |
Surat Pemberitahuan kurang bayar tetapi tidak
dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau Surat Keputusan Persetujuan
Penundaan/Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29. |
||||
(2) |
Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung, ditolak dan
dikembalikan untuk dilengkapi. |
||||
(3) |
Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara tidak langsung, ditolak dan
dikirimkan kembali untuk dilengkapi. |
||||
(4) |
Terhadap Surat Pemberitahuan Lengkap yang
disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak diberikan tanda terima Surat
Pemberitahuan. |
||||
(5) |
Terhadap Surat Pemberitahuan Lengkap yang
disampaikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dikirimkan tanda terima
Surat Pemberitahuan. |
||||
Pasal 3 |
|||||
Pengolahan Surat Pemberitahuan meliputi kegiatan : |
|||||
a. |
penilaian Surat Pemberitahuan yang bertujuan memperoleh keyakinan bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan lengkap; |
||||
b. |
editing Surat Pemberitahuan yang bertujuan membetulkan salah tulis, salah hitung, salah penerapan Penghasilan Tidak Kena Pajak, salah penerapan tarif, dan meneliti ketepatan penyampaian Surat Pemberitahuan, ketepatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang, kelengkapan pengisian kolom-kolom Surat Pemberitahuan, serta mencocokkan angka-angka dalam Surat Pemberitahuan Induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya, untuk mempersiapkan perekaman; |
||||
c. |
perekaman Surat Pemberitahuan yang bertujuan
menyimpan data Surat Pemberitahuan yang diperlukan dalam Sistem Informasi
Perpajakan. |
||||
Pasal 4 |
|||||
Terhadap penerimaan dan pengolahan Surat
Pemberitahuan Masa mulai Masa Pajak Januari 2001 dan Surat Pemberitahuan
Tahunan mulai Tahun Pajak 2000, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|||||
Pasal 5 |
|||||
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan
ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|||||
Pasal 6 |
|||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2001. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 22 Desember 2000 |
|||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |