MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 44/PMK.011/2010

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN

GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang;

 

 

b.

bahwa terhadap impor barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;

 

 

c.

bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi unit-unit terkait dengan Kementerian Perhubungan selaku pembina sektor industri perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, terhadap impor barang dan bahan guna perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp312.000.000.000,00 (tiga ratus dua belas miliar rupiah);

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan/atau Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang, yang juga meliputi perusahaan penerbangan komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang.

 

 

2.

Barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang oleh perusahaan.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.

 

 

(2)

Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp312.000.000.000,00 (tiga ratus dua belas miliar rupiah).

 

 

(3)

Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, selaku kuasa pengguna anggaran.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

 

 

(2)

Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

 

 

 

a.

nomor dan tanggal Rencana Impor Barang (RIB);

 

 

 

b.

nama perusahaan;

 

 

 

c.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

d.

alamat;

 

 

 

e.

kantor pabean tempat pemasukan barang;

 

 

 

f.

uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;

 

 

 

g.

pos tarif (HS);

 

 

 

h.

jumlah/satuan barang;

 

 

 

i.

perkiraan harga impor;

 

 

 

j.

negara asal;

 

 

 

k.

perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan

 

 

 

l.

pimpinan perusahaan.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang untuk perusahaan tertentu.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR        /PMK.011/2010" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.

 

 

(2)

Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

 

Pasal 6

 

 

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

 

 

(2)

Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

 

Pasal 8

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 9

 

 

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

 

Pasal 10

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 24 Februari 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 24 Februari 2010

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 103

 

 

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN         MENTERI        KEUANGAN

 

NOMOR    44/PMK.011/2010   TENTANG

 

BEA  MASUK  DITANGGUNG PEMERINTAH

 

ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA

 

PERBAIKAN  DAN/ATAU PEMELIHARAAN

 

PESAWAT      TERBANG     UNTUK     TAHUN

       ANGGARAN 2010


DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN
PESAWAT TERBANG YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH UNTUK

TAHUN ANGGARAN 2010

 

No.

URAIAN BARANG

SPESIFIKASI

FSC

1.

Suku Cadang Rangka Pesawat, Komponen Pesawat Terbang dan Perlengkapan

Airframe Parts, Aircraft Component and Related Accessories

1560, 1610, 1615, 1620, 1630, 1650, 1680

2.

Ban Luar dan Dalam Pesawat Terbang (Baru dan Vulkanisir)

Aircraft New Tires, Retreated Tires, and Tubes, Pneumatic of Rubber

 2620

3.

Mesin Torak Pesawat Terbang dan Suku Cadangnya

Aircraft Gasoline, Reciprocating Engine and Related Parts

2810

4.

Mesin Jet Pesawat Terbang dan Suku Cadangnya

Aircraft Gas Turbine, Jet Engine and Related Parts

2840

5.

Mesin Roket Pendorong Pesawat Terbang dan Suku Cadangnya

Rocket Engine and Related Parts

2845, 2846

6.

Mesin Bantu Pesawat Terbang dan Suku Cadangnya 

Aircraft Auxiliary Power Unit (APU) and Related Parts

2840, 6115

7.

Perlengkapan Mesin Pesawat Terbang untuk Jenis Mesin Torak, Mesin Gas Turbin, Mesin Jet, Mesin Roket, dan Mesin Bantu 

Engine Accessories of Aircraft Reciprocating Engine, Gas Turbine, Turbine Engine, Jet Engine, Rocket Engine, and Auxiliary Power Unit

2915, 2925, 2935, 2945, 2950, 2995

8.

Bantalan-Bantalan Anti Gesekan Tanpa Penopang 

Bearings Anti Friction Unmounted

3110

9.

Bantalan-bantalan Luncur Tanpa Penopang 

Bearings Plain Unmounted

3120

10.

Bantalan-bantalan dengan Penopang 

Bearings Mounted

3139

11.

Alat Pendingin dan Alat Pendingin Udara, Peralatan Pemanas dan Peralatan Tekanan Udara untuk Pesawat Terbang

Refrigerator & Air Conditioning, Heading & Pressurizing Equipment for Aircraft

1660

12.

Kipas, Peralatan Sirkulasi Udara dan Peralatan Peniup Angin untuk Pesawat Terbang 

Fans, Air Circular & Blower Equipment for Aircraft

4130, 4140

13.

Alat Pemadam Kebakaran Pesawat Terbang dan Perlengkapannya

Fire Fighting Equipment and Related Accessories

4210

14.

Peralatan Keamanan dan Keselamatan untuk Pesawat Terbang Berserta Perlengkapannya

Safety and Rescue Equipment and Related Accessories

4220

15.

Peralatan untuk Sistem Instalasi Pipa dan Perlengkapannya, Rak Serbet, Dispenser, dan Katup Pembersih

Plumbing Fixtures and Accessories, Dispenser Towel Rack, Flush Valve

4510

16.

Peralatan Pemanas Ruang dan Tangki Penyimpanan Air Panas untuk Pesawat Terbang

Space Heating Equipment and Domestic Water Heater Storage Tanks for Aircraft

4520

17.

Pipa dan Selang untuk Pesawat Terbang

Pipe and Tube for Aircraft Hose, and Tubing for Aircraft

4710, 4720

18.

Macam-macam Sambungan Pipa, pipa metal dan selang untuk Pesawat Terbang

Miscellaneous Fitting for House Pipe and Tube used for Aircraft

4730

19.

Sekrup

Screws

5305

20.

Baut 

Bolts

5306

21.

Baut Tanam 

Studs

5307

22.

Mur dan Ring 

Nuts and Washers

5310

23.

Kunci Paku dan Pasak 

Nails, Keys, and Pins

5315

24.

Paku Keling 

Rivets

5320

25.

Alat-alat Pengencang 

Fastering Devices

5825

26.

Material untuk Packing dan Gasket 

Packing and Gasket Material

5330

27.

Bermacam-macam Pegas 

Coil, Flat and Wire Spring

5360

28.

Ring, Shim dan Spacer 

Rings, Shims and Spacers

5365

29.

Peralatan Komunikasi Radio dan Televisi, termasuk sistem Video Entertainment untuk Pesawat Terbang

Radio and Television Communica including Video Entertainment System

5821

30.

Peralatan Radio dan Navigasi untuk Pesawat Terbang

Radio and Navigation Equipment for Aircraft

5826

31.

Peralatan Komunikasi pada Pesawat Terbang

Handset, Intercommunication and Public Address System such as Microphones and Speakers for Aircraft

5831, 5965

32.

Peralatan Radar untuk Pesawat Terbang 

Radar Equipment for Aircraft

5841

33.

Modul-modul Elektronik 

Electronic Modules

5963

34.

Antenne, Tabung Penghantar Gelombang Beserta Peralatannya

Antennas, Waveguide and Related Equipment

5985

35.

Konduktor Serat Optik 

Fibers Optics Conductors

6010

36.

Kabel Serat Optik 

Fibers Optics Cables

6015

37.

Rakitan Kabel Serat Optik 

Fibers Optic Cables Assemblies and Harnesses

6020

38.

Peralatan Serat Optik 

Fibers Optic Devices

6030

39.

Sambungan Serat Optik 

Fibers Optic Interconnector

6060

40.

Perlengkapan Serat Optik dan Suku Cadangnya 

Fibers Optic Accessories and Supplies

6070

41.

Perangkat Serat Optik 

Fibers Optic Kits and Sets

6080

42.

Motor Listrik 

Motors, Electrical

6105

43.

Generator, Stater Generator dan Suku Cadangnya untuk Pesawat Terbang 

Generators and Starter Generator Electrical Parts for Aircraft

2925, 6115

44.

Fuel Cell Power Units berserta Komponen dan Perlengkapannya 

Fuel Cell Power Units, Components and Accessories

6116

45.

Alat Pengubah Arus Listrik, berputar maupun yang tidak Berputar 

Electrical Converters, Rotating and Non Rotating

6125, 6130

46.

Baterai Pesawat yang dapat diisi kembali

Batteries, Rechargeable

6140

47.

Lampu-lampu Pesawat Terbang, Ballast, Pegangan Lampu, Starter dan Perlengkapannya 

Electrical, Vehicular, Lights and Fixtures, Electrical Portables, Hand Lighting Equipment, Electrical Lamp Ballast, Lamps Holders, Starters, and it's Related Accessories

6220, 6230, 6240, 6250

48.

Alarm Pesawat dan Sistim Signal 

Aircraft Alarm and Signal system

6340

49.

Instrument Navigasi di Kokpit 

Cockpit Navigational Instrument

6605

50.

Instrumentasi Pesawat 

Flight Instruments

6610

51.

Peralatan Pengontrol Otomastis seperti Komputer Pengendali Pesawat dan suku cadangnya

Automatic Pilot Mechanism such as Roll, Yaw and Pitch Computer and Aircraft Gyro and Related Parts

6615

52.

Instrumentasi Mesin 

Engine Instruments

6620

53.

Alat Ukur Instrumentasi Cairan dan Gas serta Alat Ukur Mekanis 

Liquid and Gas Flow, Liquid Level and Mechanical Motion Measuring Instruments

6580

54.

Instrumentasi Pengukur dan Pengendali Tekanan Suhu dan Kelembaban 

Pressure, Temperature, Humidity Measuring and Controling Instrument

6585

55.

Bahan Kimia yang dipakai untuk Perawatan Pesawat Terbang 

Chemical used for Aircraft

6810

56.

Perlengkapan Kabin, Kursi, Sarung Kursi, Lapis Dinding untuk Pesawat Terbang 

Household Furnishings, Seat Cover, Wall Paper for Aircraft

7210

57.

Penutup Lantai dan Karpet untuk Pesawat Terbang 

Floor Covering and Carpet for Aircraft

7220

58.

Tirai, Krey dan Gordin pada Pesawat Terbang 

Draperies, A wnings and Shades for Aircraft

7230

59.

Peralatan Dapur Pesawat Terbang (Pemanas, Pembuat Kopi, Pendingin dan lain-lain) beserta Peralatan Pelayanannya 

Food Cooking, Baking and Servi Equipment (Open, Copy Maker, Refrigerator, etc.) for Aircraft

7310

60.

Bahan Pembersih dan Pemoles 

Cleaning and Polishing Compounds, Preparations

7930

61.

Cat, Pelapis, Penambal dan Perekat 

Paints, Dopes, Sealers and Adhesive

8010

62.

Bahan Pengawet dan Penambal 

Preservation and Sealing Compound

8030

63.

Kontainer Khusus Pesawat Terbang, Pengikat Kargo dan Peralatannya

Specialized Shipping, Storage Container, Cargo Tie Down and Equipments

8145, 1670

64.

Minyak dan Pelumas Padat (Minyak Pemotong, Pelumas dan Hidraulik) 

Oil and Greases (Cutting, Lubricationing and Hydroulic Oils)

9150

65.

Bahan Pabrikasi dari Plastik 

Plastic Fabricated Materials

9330

66.

Bermacam-macam Bahan Pabrikasi Bukan Metal

Miscellaneous, Fabricated, Non Metallic Materials

9390

67.

Batang dan Batang kecil dari Baja dan Besi 

Bars and Rods , Iron and Steel

9510

68.

Pelat, Lembaran, Pita dan Foil dari Besi dan Baja 

Plates, Sheet, Strip and Foil, Iron, and steel

9515

69.

Batang dan Batang Kecil, Pelat Lembaran, Pita dan Foil dari Logam Dasar Non Ferrous 

Bars and Rods Non Ferrous Base Metal, Plate Sheet, Strip and Foil Non Ferrous Base Metal

9530, 9535

70.

Papan-papan Identifikasi dan Tanda-tanda 

Sign, Identification, Plates

9905

71.

Dokumen Pendukung, Dokumentasi Teknik dan Perlengkapannya yang tertuang dalam Bentuk Buku-buku, Gambar Teknik, Tape, Cartridge, dan Mikro Film untuk Pesawat Terbang 

Technical Documentation, Tapes Cartridge, Micro Film and Technical Drawing Printed to above mentions Parts as Support Documents for Aircraft uses

7610, 7650, 7670, 7690

72.

Alat-Alat Ukur Presisi untuk Pesawat Terbang

Precision and Measuring Tools Aircraft

5210, 5220

73.

Peralatan Simulasi dan Pendukung Pelatihan Penerbang, Teknisi dan Awak Cabin, berserta Suku Cadangnya 

Training Aids and Operation Training Devices and Related Parts

6910, 6930

74.

Peralatan Pendukung Operasional di Darat Khusus untuk Pesawat Terbang. Perleng-kapan dan Suku Cadangnya, Kecuali Suku Cadang dari Kendaraan Pengangkutnya 

Ground Support Equipment for Aircraft uses Related Parts and Accessory except parts of it's Vehicles

1730, 1740

75.

Suku Cadang dan Komponen Elektronik/ Elektrik untuk Radar Navigasi Pesawat Terbang 

Electrical and Electronic Equipment Components

5905, 5910, 5915, 5920, 5935, 5940, 5945, 5950, 5977, 5995, 5999, 5961.

76.

Peralatan untuk Perawatan dan Perbaikan Khusus Pesawat Terbang 

Aircraft Maintenance and Repair Shop Specializer Equipment

4920

77.

Peralatan Khusus untuk Pengukuran dan Pengetesan Elektronik Pesawat Terbang 

Electrical and Electronic Properties Measuring and testing instruments

6625

78.

Motor Pembilas 

Flush motor

4630

79.

Deodoran Toilet 

Toilet deodorant

8510

 

 

 

 

       
       
 

 

 

MENTERI KEUANGAN,
 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI