MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 231/PMK.07/2014


TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 81/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN
DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014;

   

b.

bahwa sehubungan dengan adanya prognosa penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi tambahan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

   

2.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014;

           

MEMUTUSKAN:

 

Memutuskan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81/PMK.07/2014 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014.

           

Pasal I

   

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 2

   

(1)

Perkiraan alokasi Tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp837.929.542.000,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

     

a.

DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp399.783.653.000,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah); dan

     

b.

DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Aceh, yaitu sebesar Rp438.145.889.000,00 (empat ratus tiga puluh delapan miliar seratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

   

(2)

Alokasi Tambahan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari DBH SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 Desember 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

       BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                  YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1940