MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 18/PMK.03/2008
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PELUNASAN
KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA SERTA
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK
TAHUN PAJAK SEBELUM
TAHUN PAJAK 2007
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); |
||
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797); |
||
|
|
3. |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK 2007 DAN SEBELUMNYA SERTA PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM TAHUN PAJAK 2007. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak. |
||
|
|
(2) |
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi sebelum pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Wajib Pajak orang pribadi yang dalam tahun 2008 mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak secara sukarela dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya. |
||
|
|
(2) |
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2009. |
||
|
|
(3) |
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. |
||
|
|
(4) |
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali: |
||
|
|
|
a. |
Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut menyatakan lebih bayar; atau |
|
|
|
|
b. |
terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan tersebut tidak benar. |
|
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Terhadap Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1), tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak. |
|||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi berupa bunga diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
|||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 6 Februari 2008 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |