PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2001

 

TENTANG


PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa salah satu cara dalam penyelenggaraan sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan menggunakan asas tugas pembantuan;

 

 

b.

bahwa penggunaan asas tugas pembantuan sebagaimana tersebut pada huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 100 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan tugas pembantuan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasanatas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGCARAAN TUGAS PEMBANTUAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

a.

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.

 

 

b.

Daerah adalah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

 

 

c.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas Desentralisasi.

 

 

d.

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

 

 

e.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.

 

 

f.

Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati, dan Kepala Daerah Kota adalah Walikota.

 

 

g.

Perangkat Daerah Otonom yang lain adalah organisasi yang menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.

 

 

h.

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

 

 

i.

Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

 

j.

Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.

 

 

k.

Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

 

l.

Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Badan yang mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

BAB II
PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN


Pasal 2

 

 

(1)

Pemerintah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Daerah dan Desa.

 

 

(2)

Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Desa.

 

BAB III
TATA CARA PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN


Pasal 3

 

 

(1)

Pemberi Tugas Pembantuan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penerima Tugas Pembantuan mengenai adanya rencana pemberian Tugas Pembantuan.

 

 

(2)

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana biaya, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia serta kebijakannya.

 

 

(3)

Apabila rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai layak oleh Daerah dan atau Desa Penerima Tugas Pembantuan Daerah dan atau Desa menerima rencana Tugas Pembantuan.

 

 

(4)

Pemberian Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa, ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

 

 

(5)

Pemberian Tugas Pembantuan dari Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati dengan tembusan Ketua DPRD.

 

BAB IV
PENOLAKAN PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN


Pasal 4

 

 

(1)

Daerah atau Desa dapat menolak pemberian Tugas Pembantuan sebagian atau seluruhnya apabila tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia sesuai kebutuhan.

 

 

(2)

Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Pemberi Tugas Pembantuan.

 

BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN


Pasal 5

 

 

Tugas Pembantuan diselenggarakan di Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Tugas Pembantuan di Provinsi, Kabupaten dan Kota diselenggarakan oleh perangkat Daerah Kabupaten dan Kota.

 

 

(2)

Tugas Pembantuan di Desa dilakukan oleh perangkat Desa dan dapat mengikutsertakan masyarakat.

 

 

(3)

Penyelenggaraan Tugas Pembantuan yang menghasilkan penerimaan, disetor ke Kas Negara untuk Tugas Pembantuan dari Pemerintah, dan ke Kas Daerah untuk Tugas Pembantuan dari Daerah.

 

BAB VI
PEMBIAYAAN TUGAS PEMBANTUAN


Pasal 7

 

 

(1)

Biaya penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

(2)

Penentuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

 

 

(3)

Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen Pemberi Tugas Pembantuan.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Biaya penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Provinsi atau Kabupaten kepada Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Kabupaten.

 

 

(2)

Penentuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Gubernur atau Bupati dengan persetujuan DPRD Provinsi atau Kabupaten.

 

 

(3)

Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disalurkan langsung kepada Pemerintah Desa.

 

Pasal 9

 

 

Tata cara pembiayaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pasal 10

 

 

Penyelenggaraan tugas pembantuan yang sifatnya mendesak, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan menggunakan anggaran yang tersedia. 

 

BAB VII
SARANA, PRASARANA DAN SUMBER DAYA MANUSIA


Pasal 11

 

 

(1)

Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa didasarkan atas besaran jumlah kebutuhan dan standar teknis dalam menunjang pelaksanaan tugas yang diberikan.

 

 

(2)

Pemerintah Daerah atau Desa melaksanakan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memprioritaskan bahan yang tersedia di Daerah atau Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Dalam hal Tugas Pembantuan telah selesai diselenggarakan atau karena diberhentikan oleh Pemberi Tugas Pembantuan, sarana dan prasarana bergerak dikembalikan kepada Pemberi Tugas Pembantuan, dan yang tidak bergerak diserahkan kepada Penerima Tugas Pembantuan.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka Tugas Pembantuan didasarkan atas jumlah kebutuhan dan standar kualifikasi keahlian yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas Pembantuan dengan memprioritaskan sumber daya manusia yang tersedia di Daerah dan Desa.

 

 

(2)

Dalam hal Tugas Pembantuan telah selesai atau karena diberhentikan oleh Pemberi Tugas Pemberhentian, sumberdaya manusia yang berasal dari instansi Pemberi Tugas Pembantuan ditarik kembali ke instansinya, dan yang pengadaannya bersifat kontrak, dapat diakhiri penugasannya.

 

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 13

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah dan Desa.

 

 

(2)

Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen dapat melimpahkan kewenangan pembinaan kepada Gubernur atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota dan Desa.

 

 

(3)

Gubernur melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Provinsi kepada Desa.

 

 

(4)

Bupati melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Kabupaten kepada Desa.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Pengawasan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa, dan Provinsi/Kabupaten kepada Desa dilakukan oleh instansi pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan Tugas Pembantuan baik yang dilakukan oleh instansi pengawas Pemerintah maupun yang dilakukan oleh instansi pengawas Pemerintah Daerah disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dengan tembusan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

 

BAB IX
PENGHENTIAN TUGAS PEMBANTUAN


Pasal 15

 

 

Penghentian Tugas Pembantuan dapat dilakukan apabila :

 

 

a.

dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kebijaksanaan baru dari Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten;

 

 

b.

berdasarkan hasil penilaian, evaluasi, dan pembinaan dari Pemberi Tugas Pembantuan bahwa Penerima Tugas Pembantuan tidak mampu menyelenggarakan Tugas Pembantuan;

 

 

c.

penyelenggaraannya tidak sesuai dengan rencana/program yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas Pembantuan; dan    

 

 

d.

pelaksanaan Tugas Pembantuan telah selesai.

 

Pasal 16

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur atau Bupati harus  memberitahukan terlebih dahulu kepada Penerima Tugas untuk menghentikan Tugas Pembantuan.

 

 

(2)

Penghentian Tugas Pembantuan dari Pemerintah dilakukan dengan menetapkan Keputusan Penghentian oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

 

 

(3)

Penghentian Tugas Pembantuan dari Daerah dilakukan dengan menetapkan Keputusan Penghentian oleh Gubernur atau Bupati yang tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD.

 

BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN


Pasal 17

 

 

(1)

Pertanggungjawaban atas pengelolaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah dilakukan oleh Kepala Daerah atau Kepala Desa yang bersangkutan kepada Pemerintah selaku Pemberi Tugas Pembantuan.

 

 

(2)

Pertanggungjawaban atas pengelolaan Tugas Pembantuan dari Provinsi/Kabupaten dilakukan oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

 

 

(3)

Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) memuat aspek pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 18

 

 

Dalam hal keadaan mendesak, Pemerintah atau Daerah dapat langsung memberikan Tugas Pembantuan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 19

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 Juni 2001

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
          ttd
           
          ABDURRAHMAN WAHID
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 18 Juni 2001

 

 

 

SEKRETARIS NEGARA

 

    REPUBLIK INDONESIA,  
       
    ttd  
       
    DJOHAN EFFENDI  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 77

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 52 TAHUN 2001

 

TENTANG


PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

 

I.

UMUM

 

Pembagian wilayah administrasi pemerintahan di Indonesia berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil, dengan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.

 

Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan dalam penyelenggaraan Pemerintahannya menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada Daerah dan Desa serta penugasan dari Provinsi atau Kabupaten kepada Desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang memberi tugas. Tugas ini diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.

 

Pemberian Tugas Pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian Tugas Pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian pemasalahan serta membantu pengembangan pembangunan bagi Daerah dan Desa.

 

Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Daerah dan Desa meliputi sebagian tugas bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan kewenangan bidang lain yakni kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

 

Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Provinsi sebagai Daerah Otonom kepada Desa meliputi sebagian tugas dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, serta sebagian tugas pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh daerah Kabupaten dan Kota, sedangkan sebagai wilayah administrasi mencakup sebagian tugas dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubemur sebagai wakil Pemerintah.

 

Tugas Pembantuan yang diberikan oleh Kabupaten kepada Desa mencakup sebagian tugas bidang pemerintahan yang menjadi wewenang Kabupaten termasuk sebagian tugas yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan Pemberi Tugas Pembantuan adalah pemerintah Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten.

Ayat (2)

 

 

 

Pemberi Tugas Pembantuan memberitahukan secara resmi selain rencana biaya, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yans dibutuhkan, juga arah kebijakan dan kegiatannya.

Ayat (3)

Apabila rencana biaya, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan, dinilai tidak layak oleh Daerah dan atau Desa, maka Daerah dan atau Desa menyatakan keberatannya secara tertulis kepada Pemberi Tugas Pembantuan dengan disertai usulan penyempurnaan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima rencana Tugas Pembantuan. Bagi Desa yang menyatakan keberatan terhadap pemberian Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan atau Provinsi, menyampaikan secara tertulis melalui Bupati masing-masing. Sedangkan bagi Desa yang menyatakan keberatan terhadap pemberian Tugas Pembantuan dari Kabupaten menyampaikan secara tertulis kepada Bupati. Penilaian layak tidaknya diukur dari maksud dan tujuan pemberian tugas, dukungan sarana, prasarana, dan biaya serta jangka waktunya.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

 

 

Cukupjelas

Pasal 6

Ayat (1)

Gubernur, Bupati, Walikota menetapkan perangkat Daerah yang bertanggung jawab melaksanakan Tugas Pembantuan dan menyerahkan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat adalah Tugas Pembantuan dapat dilaksanakan dengan bekerjasama dengan masyarakat. Sedangkan tanggungjawab tetap berada pada Kepala Desa.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Proses penetapan jumlah biaya Tugas Pembantuan dengan mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan Desa Penerima Tugas Pembantuan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Proses penetapan jumlah biaya Tugas Pembantuan dengan mempertimbangkan usul yang disampaikan Desa.

Ayat (3)

Penyaluran biaya dari Provinsi ke Desa diberitahukan kepada Bupati dan Badan Perwakilan Desa. Penyaluran biaya dari Kabupaten ke Desa diberitahukan kepada Badan Perwakilan Desa.

Pasal 9

Tata cara pembiayaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dari Provinsi dan Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 10

Tugas Pembantuan yang sifatnya mendesak, antara lain seperti tugas untuk menyelamatkan jiwa manusia, atau untuk melaksanakan suatu program yang apabila tidak dilaksanakan dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan.

Kepala Daerah wajib memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai penggunaan anggaran yang tersedia, dengan kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan pengadaan selain pembelian, juga dapat dilakukan melalui cara penyewaan atau pinjaman.

Ayat (2)

Pemberi Tugas Pembantuan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia sepanjang memenuhi standar teknis dan kualifikasi yang ditetapkan. Apabila Daerah atau Desa menyatakan tidak mampu atau tidak bersedia melaksanakan pengadaan, maka Pemberi Tugas Pembantuan dapat membantu melakukan pengadaan dimaksud.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Dalam hal pengadaan sarana dan prasarana yang dipinjam atau disewa, dikembalikan kepada pemiliknya.

Pasal 12

Ayat (1)

Jenis keahlian dan jumlah sumber daya manusia dilakukan berdasarkan kebutuhan dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemberi Tugas Pembantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadaan sumber daya manusia dapat dilakukan untuk masa periode tertentu seperti mingguan, bulanan, atau tahunan yang dapat diperpanjang bila diperlukan. Dalam hal Daerah atau Desa tidak mampu atau tidak bersedia melakukan pengadaan sumber daya manusia, Pemberi Tugas Pembantuan dapat membantu pengadaannya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Huruf a

Penerima Tugas Pembantuan memberi laporan mengenai perkembangan pelaksanaannya dan Pemberi Tugas Pembantuan bertanggung jawab terhadap akibat yang terjadi dari perubahan kebijakan ini.

Huruf b

Sebelum pelaksanaan Tugas Pembantuan dihentikan, terlebih dahulu Pemberi Tugas menginformasikan kepada Penerima Tugas mengenai hasil penilaian, evaluasi, dan hasil pembinaannya.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 16

 

 

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Pertanggungjawaban atas pengelolaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah dilakukan oleh Kepala Desa kepada Pemerintah melalui Bupati.

Ayat (2)

Pertanggungjawaban atas pengelolaan Tugas Pembantuan dari Provinsi dilakukan oleh Kepala Desa kepada Gubernur melalui Bupati.

Ayat (3)

Pemberi Tugas Pembantuan menetapkan jadwal pelaporan pelaksanaan Tugas Pembantuan.

Pasal 18

Yang dimaksud dengan kadaan mendesak adalah suatu keadaan yang terjadi diluar rencana dan memerlukan penanganan secepatnya misalnya bencana alam dan kerusuhan sosial.

Pasal 19

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4106