DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 611/KMK.04/1994
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI
INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menentukan perwakilan organisasi
internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak
termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan; |
b. |
bahwa tidak semua perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya
yang berada di Indonesia bukan Subyek Pajak Penghasilan; |
c. |
bahwa untuk kepastian hukum, perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan
bagi perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya dengan Keputusan
Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991
Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
3. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993
tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN
ORGANISASI INTERNASIONAL. |
Pasal 1
(1) |
Yang dimaksud dengan perwakilan organisasi internasional adalah perwakilan
organisasi internasional yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan
induk organisasi internasional yang bersangkutan. |
(2) |
Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah
pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang
bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional
tersebut di Indonesia. |
(3) |
Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini. |
Pasal 2
(1) |
Perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan Subjek
Pajak Penghasilan. |
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi organisasi
internasional dan pejabat organisasi internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3), dengan syarat : |
a. |
bagi perwakilan organisasi internasional, tidak menjalankan usaha atau
kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar usaha atau
kegiatan yang tercantum dalam konvensi atau perjanjian yang disepakati
bersama. |
b. |
bagi pejabat perwakilan organisasi internasional, bukan Warga Negara
Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain atau
pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan lain di Indonesia. |
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor:251/KMK.04/1986
tanggal 11 April 1986 tentang Penentuan Asian-American
Free Labor Institute yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk
Sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret
1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi
Internasional, sebagaimana telah diubah dan dibetulkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/1992,
Nomor 906/KMK.01/1993 dan
Nomor 228/KMK.01/1994 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA :
|