MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

 

NOMOR 96/PMK.06/2005

 

TENTANG

 

PETUNJUK PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN REVISI

DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN 2006

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk menunjang efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap Kementerian Negara/Lembaga berkewajiban menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Rincian APBN;

 

 

b.

bahwa konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tersebut pada huruf a disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;

 

 

c.

bahwa dalam rangka pengesahaan DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan adanya petunjuk penyusunan, penelaahan, pengesahan dan revisi DIPA Tahun Anggaran 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun 2006;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN 2006.

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

 

 

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas penyusunan  dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

 

(2)

Dokumen Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), memuat uraian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan, rencana penarikan tiap-tiap tahun serta pendapatan yang diperkirakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

(3)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun atas dasar Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

 

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga menunjuk Kepala Satuan Kerja (Satker) Pusat/Unit Pelaksana Teknis/Satker Khusus/Satker Non Vertikal Tertentu/Satker Sementara untuk menyusun DIPA.

 

 

(2)

Menteri/Pimpinan Lembaga memberi kuasa kepada Gubernur untuk menunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun DIPA.

 

 

(3)

Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan kegiatan dan perhitungan biaya dalam DIPA.

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

 

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Satuan Kerja  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan konsep DIPA kepada:

 

 

 

a.

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA Pusat; dan

 

 

 

b.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA Daerah.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian konsep DIPA dengan Rincian APBN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan mengesahkan DIPA Pusat.

 

 

(3)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian konsep DIPA dengan Rincian APBN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan mengesahkan DIPA Daerah.

 

 

(4)

Dalam hal Kepala Satuan Kerja belum menyampaikan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA yang dilampiri konsep DIPA yang dibuat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) atau Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.

 

 

(5)

Dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dana yang dapat dicairkan dibatasi untuk belanja pegawai dan pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran.

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

 

 

 

 

 

Tata cara penyusunan, penelaahan, pengesahan dan revisi DIPA berpedoman pada tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

 

 

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

 

 

 

Pasal 6

 

 

 

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Daftar Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005 dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

 

 

 

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal                         

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUSUF ANWAR