ALOKASI DANA BAGI HASIL - PERUBAHAN - SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 181/PMK.07/2012 TANGGAL 14 NOVEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008, TAHUN ANGGARAN 2009, DAN TAHUN ANGGARAN 2010 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 207/PMK.07/2011; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 diubah, perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp12.219.296.284.535,00 (dua belas triliun dua ratus sembilan belas miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 November 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 14 November 2012. |