PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39 TAHUN 2005


TENTANG


RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

6.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tenta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2006, adalah dokumea perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2006 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2006.

 

 

(2)

RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :

 

 

 

a.

Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan

 

 

 

b.

Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II;

 

 

 

Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2

 

 

(1)

RKP Tahun 2006 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2006 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.

 

 

(2)

RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi :

 

 

 

a.

pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006;

 

 

 

b.

acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2006;

 

 

 

c.

pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2006.

 

Pasal 3

 

 

Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2006 :

 

 

a.

Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2006 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;

 

 

b.

Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2006 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerjatriwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masingmasing program.

 

 

(2)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhinnya triwulan yang bersangkutan.

 

 

(3)

Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

Pasal 5

 

 

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2006 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006.

 

Pasal 6

 

 

Dalam hal RKP Tahun 2006 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2006 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta,

          pada tanggal 18 Mei 2005
          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
           
           
          Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO