PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2005
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
|
|
2. |
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); |
||
|
|
6. |
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tenta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 11); |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2006. |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2006, adalah dokumea perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2006 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2006 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2006. |
||
|
|
(2) |
RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : |
||
|
|
|
a. |
Buku I yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I; dan |
|
|
|
|
b. |
Buku II yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; |
|
|
|
|
Peraturan Presiden ini. |
||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
RKP Tahun 2006 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2006 yang antara lain termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. |
||
|
|
(2) |
RKP Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi : |
||
|
|
|
a. |
pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2006; |
|
|
|
|
b. |
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2006; |
|
|
|
|
c. |
pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2006. |
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2006 : |
|||
|
|
a. |
Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2006 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat; |
||
|
|
b. |
Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2006 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat. |
||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerjatriwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masingmasing program. |
||
|
|
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhinnya triwulan yang bersangkutan. |
||
|
|
(3) |
Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. |
||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun 2006 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006. |
|||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
Dalam hal RKP Tahun 2006 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2006 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. |
|||
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta, |
pada tanggal 18 Mei 2005 | |||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |