MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
MENTERI PERTANIAN, MENTERI PEKERJAAN UMUM,
MENTERI NEGARA PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN
LINGKUNGAN HIDUP DAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG
EKUIN/KETUA BAPPENAS
Nomor |
: |
111 Tahun 1981 |
Nomor |
: |
260/KMK.03/1981 |
Nomor |
: |
373/Kpts/Um/5/1981 |
Nomor |
: |
144/Kpts/1981 |
Nomor |
: |
Kep.004/MNPPLH/4/1981 |
Nomor |
: |
985/K/5/1981 |
TENTANG
PENETAPAN JUMLAH BANTUAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN
BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOISASI
TAHUN 1981/1982
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERTANIAN,
MENTERI PEKERJAAN UMUM, MENTERI NEGARA
PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
DAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG EKUIN/KETUA BAPPENAS
Menimbang |
: |
a. |
bahwa pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi di maksud dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 perlu dibina dan diarahkan untuk ketepatan pencapaian tujuan dan pemanfaatannya; |
||
b. |
berhubung dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang jumlah bantuan dan petunjuk pelaksanaan mengenai perencanaan, penggunaan, pertanggung-jawaban dan lain-lain yang berhubungan dengan Bantuan Penghijauan dan Reboisasi; |
||||
c. |
bahwa ketentuan-ketentuan petunjuk pelaksanaan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 33, Undang-undang Dasar 1945; |
||
2. |
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048); |
||||
3. |
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823); |
||||
4. |
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974, Nomor 38, Tambanan Lembaran Negara Nomor 3037); |
||||
5. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); |
||||
6. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982. (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara No. 3191); |
||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan laut, Kehutanan, dan Karet Rakyat kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1490); |
||||
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penarikan Urusan Kehutanan dari Daerah Kehutanan Kabupaten ke Propinsi di Wilayah Indonesia Bagian Timur (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 10); |
||||
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2945); |
||||
10. |
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen ; |
||||
11. |
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala perubahannya ; |
||||
12. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1975 tentang Penyerahan Urusan Perkebunan kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 30); |
||||
13. |
Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan III ; |
||||
14. |
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) Tahun 1979/1980 - 1983/1984; |
||||
15. |
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; |
||||
16. |
Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980; |
||||
17. |
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 tentang Bantuan Penghijauan dan Reboisasi Tahun 1981/1982. |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PENETAPAN JUMLAH BANTUAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PENGHIJAUAN DAN REBOASASI TAHUN 1981/1982 sebagai berikut: |
|||
BAB I |
|||||
Yang dimaksud dengan Bantuan Penghijauan dan Reboasasi adalah bantuan langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 kepada : |
|||||
a. |
Daerah Tingkat I untuk pelaksanaan reboasasi serta pengadaan bibit reboasasi; |
||||
b. |
Daerah Tingkat II untuk pelaksanaan penghijauan serta pengadaan bibit penghijauan. |
||||
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Penghijauan meliputi penanaman tanaman tahunan atau perumputan serta pembuatan bangunan pencegah erosi tanah di areal yang tidak termasuk areal hutan negara atau di areal lain yang berdasarkan rencana tata guna tanah tidak diperuntukkan hutan. |
||||
(2) |
Reboasasi meliputi penanaman atau permudaan pohon-pohon serta jenis tanaman lain, di areal hutan negara dan areal lain yang berdasarkan rencana tataguna tanah diperuntukkan hutan. |
||||
Pasal 3 |
|||||
Bantuan tersebut pada Pasal I diberikan dengan tujuan untuk menyelamatkan kelestarian sumber-sumber alam, tanah, hutan dan air, terutama di daerah-daerah kritis, yaitu daerah-daerah yang ditinjau dari segi hidro-orologi dapat membahayakan kelangsungan pembangunan dalam suatu Daerah Aliran Sungai (DAS) atau wilayah lain. |
|||||
BAB II |
|||||
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan sebesar Rp. 70.000.000.000,- untuk : |
|||||
a. |
Pelaksanaan penghijauan sedikitnya setara dengan luas 669.221 ha; |
||||
b. |
Pelaksanaan reboasasi sedikitnya seluas 242.541 ha; |
||||
c. |
Pengadaan bibit sedikitnya 1.006,4 juta batang dan 1.333,3 ton biji untuk kegiatan penghijauan dan reboasasi; |
||||
d. |
Petugas lapangan sedikitnya 6.168 orang; |
||||
e. |
Penyelenggaraan pendidikan dan latihan petugas lapangan sedikitnya 2.078 orang. |
||||
Pasal 5 |
|||||
Penentuan jumlah dan macam bantuan tersebut pada Pasal 4 didasarkan pada usaha penyelamatan kelestarian sumber-sumber alam tanah, hutan dan air, terutama di daerah-daerah kritis, sedang di dalam masing-masing daerah kritis diutamakan tanah-tanah kritis, yaitu tanah-tanah yang keadaan penutupan tanahnya sedemikian rupa buruknya sehingga mengalami tingkat erosi yang tinggi atau penurunan produktivitas yang cepat dan atau merusak mutu lingkungan hidup perairan sekitarnya. |
|||||
A. Bantuan Penghijauan |
|||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk pelaksanaan penghijauan sedikitnya setara dengan 669.221 ha seperti tersebut pada Pasal 4 sub a. |
||||
(2) |
Bantuan penghijauan digunakan untuk pelaksanaan penanaman tanaman tahunan atau perumputan, pembuatan bangunan pencegahan erosi seperti check dam, terras, talud penangkis erosi, guludan dan saluran pembuangan air, pembuatan hutan rakyat, percontohan pengawetan tanah, pemeliharaan tanaman dan biaya umum. |
||||
(3) |
Perincian jumlah bantuan penghijauan untuk masing-masing Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, Daerah Aliran Sungai dan Kecamatan tercantum dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini. |
||||
H. Bantuan Pengadaan Bibit Pasal 7 |
|||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk pelaksanaan pengadaan bibit penghijauan sedikitnya 566,7 juta batang dan 707,6 ton biji tanaman seperti tersebut pada Pasal 4 sub c. |
||||
(2) |
Bantuan Pengadaan Bibit Penghijauan digunakan untuk pelaksanaan pemeliharaan persemaian, pembuatan persemaian dan pengadaan biji untuk tahun tanam 1981/1982, pembuatan persemaian untuk tahun tanam 1982/1983 dan biaya umum. |
||||
(3) |
Perincian jumlah bantuan pengadaan bibit penghijauan untuk masing-masing Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, Daerah Aliran Sungai dan Kecamatan tercantum dalarn lampiran I Keputusan Bersama ini. |
||||
C. Bantuan Reboasasi |
|||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk pelaksanaan reboasasi sedikitnya seluas 242.541 ha seperti tersebut pada Pasal 4 sub b. |
||||
(2) |
Bantuan reboasasi digunakan untuk pelaksanaan pemeliharaan tanaman pembuatan tanaman, jalan hutan, pembuatan dan pemeliharaan ilaran api; pondok kerja, dan untuk biaya umum. |
||||
(3) |
Perincian jumlah bantuan reboasasi untuk masing-masing Daerah Tingkat I, Daerah Aliran Sungai dan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) tercantum dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini. |
||||
D. Bantuan Pengadaan Bibit Reboasasi |
|||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 disediakan bantuan untuk pelaksanaan pengadaan bibit reboasasi sedikitnya 439,7 juta batang dan 625,7 ton biji tanaman seperti tersebut pada Pasal 4 sub c. |
||||
(2) |
Bantuan Pengadaan Bibit Reboasasi digunakan untuk pelaksanaan pemeliharaan persemaian. pembuatan persemaian, pengadaan biji, dan pembelian benih untuk tahun tanam 1981/1982, serta pembuatan persemaian dan pengadaan biji untuk tahun tanam 1982/1983 dan untuk biaya umum. |
||||
(3) |
Perincian jumlah bantuan pengadaan bibit reboasasi untuk masing-masing Daerah Tingkat I, Daerah Aliran Sungai dan KPH tercantum dalam Lampiran II dan khusus untuk pengadaan biji pinus untuk tahun tanam 1982/1983 tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini. |
||||
E. Petugas Lapangan |
|||||
(1) |
Dalam Tahun Anggaran 1981/1982 ditempatkan 6,168 orang petugas lapangan seperti tersebut pada Pasal 4 sub d yang terdiri atas : |
||||
a. |
161 Pembantu Khusus Penghijauan (PKP); |
||||
b. |
5.004 Petugas Lapangan Penghijauan (PLP); |
||||
c. |
1.003 Petugas Lapangan Reboasasi (PLR); |
||||
(2) |
Menteri Dalam Negeri mengangkat dan menempatkan Pembantu Khusus Penghijauan (PKP) tersebut pada ayat (1) sub a Pasal ini dengan surat Keputusan setelah berkonsultasi dengan Menteri Pertanian. |
||||
(3) |
Menteri Pertanian mengangkat dan menempatkan petugas lapangan tersebut pada ayat (1) sub b. dan e Pasal ini dengan surat keputusan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. |
||||
(4) |
Perincian rencana penempatan PKP, PLP, dan PLR, tercantum dalam Lampiran IIIa, IIIb Keputusan Bersama ini. |
||||
(5) |
Di samping bantuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini disediakan bantuan untuk pendidikan dan latihan 2.078 orang Petugas Lapangan dan Petugas Proyek lainnya, pembinaan umum tingkat Daerah Tingkat I dan pembinaan umum tingkat Pusat. |
||||
(6) |
Perincian biaya untuk pelaksanaan Latihan PLP, PKP dan petugas lainnya, dan pembinaan umum tingkat Daerah Tingkat I, serta tingkat Pusat tercantum dalam Lampiran V, VIa dan VI b Keputusan Bersama ini. |
||||
BAB III
|
|||||
(1) |
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut Gubernur bertanggungjawab atas : |
||||
a. |
Pembinaan, pengawasan dan pelaporan penggunaan Bantuan Penghijauan dan Reboasasi; |
||||
b. |
pelaksanaan reboasasi dan pengadaan bibit reboasasi; |
||||
c. |
Pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboasasi. |
||||
(2) |
Bupati Kepala Daerah Tingkat II yang selanjutnya dalam Keputusan Bersama ini disebut Bupati bertanggungjawab atas : |
||||
a. |
Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan; |
||||
b. |
Pengamanan hasil penghijauan dan reboasasi; |
||||
c. |
Pemeliharaan hasil penghijauan; |
||||
d. |
Bimbingan kepada masyarakat untuk turut memikul tanggungjawab dalam pengamanan dan pemeliharaan hasil penghijauan dan reboasasi. |
||||
(3) |
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyebarluaskan kepada masyarakat pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboasasi atas dasar pengelolaan terbuka. |
||||
Pasal 12 |
|||||
(1) |
Apabila bantuan untuk pelaksanaan reboasasi dan pengadaan bibit reboasasi tidak mencukupi maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat I. |
||||
(2) |
Apabila bantuan untuk pelaksanaan reboasasi dan pengadaan bibit reboasasi berlebih maka Gubernur setelah mendengar pendapat Ketua BAPPEDA Tingkat I dan Pemimpin Proyek Perencanaan dan Pembinaan Reboasasi dan Proyek Perencanaan dan Penghijauan Daerah Aliran Sungai (P3RPDAS) yang bersangkutan menetapkan penggunaannya untuk menambah areal reboasasi. |
||||
(3) |
Apabila bantuan untuk pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan tidak mencukup maka kekurangannya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan para pemilik tanah masing-masing. |
||||
(4) |
Apabila bantuan untuk pelaksanaan penghijauan dan pengadaan bibit penghijauan berlebih, maka Bupati setelah mendengar pendapat Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II, dan Pemimpin P3RPDAS menetapkan penggunaannya untuk menambah areal penghijauan |
||||
Pasal 13 |
|||||
Penyediaan biaya bantuan Penghijauan dan Reboasasi tidak meniadakan atau mengurangi kewajiban Pemerintah Daerah untuk senantiasa : |
|||||
a. |
Meningkatkan menyelenggaraan penghijauan dan reboasasi dengan sumber-sumber keuangan daerahnya sendiri ; |
||||
b. |
Mendorong penyelenggaraan penghijauan dan reboasasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan, kehutanan dan lain-lain termasuk para pemegang Hak Pengusahaan Hutan. |
||||
BAB IV |
|||||
Menteri Pertanian menetapkan dengan surat keputusan : |
|||||
a. |
Pemimpin dan Bendaharawan Proyek/Sub Proyek Pendidikan dan latihan Petugas Lapangan; |
||||
b. |
Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Pengadaan Biji Pinus; |
||||
c. |
Pemimpin dan Bendaharawan Proyek Pembinaan Umum Pusat. |
||||
Pasal 15 |
|||||
(1) |
Bupati adalah Penanggungjawab Bantuan Penghijauan yang dalam pelaksanaannya bertanggungjawab kepada Gubernur. |
||||
(2) |
Bupati menetapkan dengan surat keputusan : |
||||
a. |
Kepala Dinas Pertanian Daerah Tingkat II atau pejabat lain yang setaraf sebagai Pemimpin Proyek Penghijauan dan pejabat Dinas tersebut sebagai Bendaharawan Proyek; |
||||
b. |
Camat sebagai Pemimpin Pelaksana Penghijauan dan pejabat ditingkat Kecamatan sebagai, Bendaharawan Pembantu Proyek. |
||||
Pasal 16 |
|||||
(1) |
Bupati adalah Penanggungjawab Bantuan Pengadaan Bibit Penginjauan yang dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Gubernur. |
||||
(2) |
Bupati menetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pertanian Daerah Tingkat II atau pejabat lain yang setaraf sebagai Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Penghijauan dan pejabat Dinas tersebut sebagai Bendaharawan Proyek. |
||||
(3) |
Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Penghijauan menetapkan pejabat pertanian di tingkat Kecamatan sebagai Pemimpin Pelaksana Pengadaan Bibit Penghijauan dan pejabat di tingkat Kecamatan sebagai Bendaharawan Pembantu Proyek. |
||||
Pasal 17 |
|||||
(1) |
Gubernur menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang setaraf sebagai Pemimpin Proyek Reboasasi dan pejabat Dinas tersebut sebagai Bendaharawan Proyek dengan surat keputusan . |
||||
(2) |
Pemimpin Proyek Reboasasi menetapkan Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) sebagai Pemimpin Pelaksana Reboasasi dan pejabat Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) sebagai Bendaharawan Pembantu Proyek dengan surat keputusan. |
||||
Pasal 18 |
|||||
(1) |
Gubernur menetapkan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I atau pejabat lain yang setaraf sebagai Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Reboasasi dan pejabat Dinas tersebut sebagai Bendaharawan Proyek dengan surat keputusan. |
||||
(2) |
Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Reboasasi menetapkan Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) sebagai Pemimpin Pelaksana Reboasasi dan pejabat Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) sebagai Bendaharawan Pembantu Proyek dengan surat Keputusan. |
||||
B. Perencanaan |
|||||
(1) |
Pemimpin P3RPDAS Departemen Pertanian menyusun rencana kegiatan Penghijauan dan Reboasasi untuk masing-masing DAS dalam bentuk Rencana Tehnik Tahunan (RTT). |
||||
(2) |
Dalam penyusunan rencana lokasi penghijauan dan reboasasi dalam RTT, Pemimpin P3RPDAS dibantu oleh Petugas Pengairan Aparat Pekerjaan Umum yang berhubungan dengan pengembangan wilayah sungai. |
||||
(3) |
Penyusunan rencana proyek Bantuan Penghijauan dan Reboasasi dalam bentuk Rencana Operasional (RO) didasarkan pada Lampiran Keputusan Bersama ini dan RTT tersebut pada ayat (1) Pasal ini. |
||||
Pasal 20 |
|||||
(1) |
Jenis tanaman penghijauan adalah jenis-jenis tanaman tahunan |
||||
(2) |
Jenis tanaman reboasasi adalah tanaman hutan yang mampu memperbaiki keadaan hidro-orologi, mempunyai nilai ekonomi tinggi dan secara ekologi dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan rencana pengusahaan yang ditentukan. |
||||
Pasal 21 |
|||||
(1) |
Pemimpin Pelaksana Penghijauan dibantu oleh PLP menyusun dan mengajukan RO penghijauan kepada Pemimpin Proyek. |
||||
(2) |
Pemimpin Pelaksana Penghijauan dibantu oleh PLP Check Dam menyusun dan mengajukan RO pembuatan Check Dam dan Demplot atas dasar desain yang disusun oleh Pemimpin P3RPDAS, kepada Pemimpin Proyek. |
||||
(3) |
Pemimpin Proyek Penghiiauan dibantu oleh PKP menelaah RO tersebut pada ayat (1) dan (2) Pasal ini. |
||||
(4) |
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (3) Pasal ini Pemimpin Proyek Penghijauan menyampaikan RO kepada Bupati. |
||||
(5) |
Bupati dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II dan Kepala Dinas yang berhubungan dengan penghijauan dan Pemimpin P3RPDAS menelaah RO tersebut pada ayat (4) Pasal ini dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 dan Keputusan Bersama ini. |
||||
(6) |
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (5) Pasal ini Bupati mensahkan RO. |
||||
(7) |
Bupati menyampaikan RO yang telah disahkan kepada : |
||||
a. |
Pemimpin Proyek ; |
||||
b. |
Gubernur ; |
||||
c. |
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I ; |
||||
d. |
Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Penghijauan ; |
||||
e. |
Pemimpin P3RPDAS ; |
||||
f. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran ; |
||||
g. |
Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI). |
||||
Pasal 22 |
|||||
(1) |
Pemimpin Pelaksana Pengadaan Bibit Penghijauan dibantu oleh PLP menyusun dan mengajukan RO pengadaan bibit penghijauan kepada Pemimpin Proyek. |
||||
(2) |
Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Penghijauan dibantu oleh PKP menelaah RO tersebut pada ayat (1) Pasal ini. |
||||
(3) |
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (2) Pasal ini Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Penghijauan menyampaikan RO kepada Bupati. |
||||
(4) |
Bupati dibantu oleh Ketua Badan Perencanaan Pembanguan Daerah Tingkat II, Kepala Dinas yang berhubungan dengan penghijauan dan Pemimpin P3RPDAS menelaah RO tersebut pada ayat (3) Pasal ini dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1981 dan Surat Keputusan Bersama ini. |
||||
(5) |
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (4) Pasal ini Bupati mensahkan RO. |
||||
(6) |
Bupati menyampaikan RO yang telah disahkan kepada : |
||||
a. |
Pemimpin Proyek ; |
||||
b. |
Gubernur ; |
||||
c. |
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I ; |
||||
d. |
Pemimpin Proyek Penghijauan ; |
||||
e. |
Pemimpin P3RPDAS ; |
||||
f. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran ; |
||||
g. |
Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI). |
||||
Pasal 23 |
|||||
(1) |
Pemimpin Proyek Reboasasi menyusun dan mengajukan RO reboasasi kepada Gubernur. |
||||
(2) |
Gubernur dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tingkat I, Kepala Dinas yang berhubungan dengan kegiatan reboasasi, dan Pemimpin P3RPDAS, menelaah RO tersebut pada ayat (1) Pasal ini dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 dan Keputusan Bersama ini. |
||||
(3) |
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (2) Pasal ini Gubernur mensahkan RO. |
||||
(4) |
Gubernur menyampaikan RO yang telah disahkan kepada : |
||||
a. |
Pemimpin Proyek ; |
||||
b. |
Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I ; |
||||
c. |
Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Reboasasi ; |
||||
d. |
Pemimpin P3RPDAS ; |
||||
e. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran ; |
||||
f. |
Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) . |
||||
Pasal 24 |
|||||
(1) |
Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Reboasasi menyusun dan mengajukan RO pengadaan bibit, reboasasi kepada Gubernur. |
||||
(2) |
Gubernur dibantu oleh Ketua BAPPEDA Tingkat I, Kepala Dinas yang berhubungan dengan reboasasi, dan Pemimpin P3RPDAS menelaah RO tersebut pada ayat (1) Pasal ini dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1981 dan Keputusan Bersama ini. |
||||
(3) |
Berdasarkan hasil penelaahan tersebut pada ayat (2) Pasal ini Gubernur mensahkan RO. |
||||
(4) |
Gubernur menyampaikan RO yang telah disahkan kepada : |
||||
a. |
Pemimpin Proyek ; |
||||
b. |
Ketua Badan Perencanaan Pernbangunan Daerah (BAPPEDA) Tingkat I ; |
||||
c. |
Pemimpin Proyek Reboasasi ; |
||||
d. |
Pemimpin P3RPDAS ; |
||||
e. |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran ; |
||||
f. |
Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI). |
||||
C. Pelaksanaan |
|||||
(1) |
Pemimpin Proyek melaksanakan proyek sesuai dengan RO yang telah disahkan. |
||||
(2) |
Pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboasasi disesuaikan dengan keadaan musim di masing-masing daerah. |
||||
Pasal 26 |
|||||
(1) |
Pelaksanaan penghijauan sejauh mungkin dilakukan secara swakelola langsung oleh penduduk setempat. |
||||
(2) |
Pelaksanaan penghijauan tersebut pada ayat (1) Pasal ini di tingkat Kecamatan dipimpin oleh Pemimpin Pelaksana dibantu oleh Petugas Lapangan Penghijauan. |
||||
(3) |
Penduduk yang melaksanakan kegiatan penghijauan dalam rangka Bantuan ini diberi bantuan sesuai dengan jumlah dana yang ditetapkan dalam RO. |
||||
(4) |
Pelaksanaan pembuatan Check Dam dilakukan secara swakelola oleh Pemimpin Pelaksana Penghijauan dengan bantuan teknis PLP Check Dam, serta bimbingan dan pengawasan teknis Pemimpin P3RPDAS dan Kepala Unit/Dinas Pekerjaan Umum setempat. |
||||
(5) |
Dalam hal dipergunakan sistem jalur penyekat di daerah yang kurang penduduknya, Pemimpin Proyek Penghijauan setelah mendapat persetujuan Bupati dapat melaksanakan penghijauan dengan pemborongan. |
||||
(6) |
Pelaksanaan pembuatan percontohan pengawetan tanah dilakukan oleh petani peserta dibawah pimpinan Pemimpin Pelaksana dengan bantuan teknis dari PLP. |
||||
Pasal 27 |
|||||
(1) |
Pelaksanaan reboasasi dalam rangka Bantuan ini sejauh mungkin dilaksanakan secara swakelola dengan mengupahkan langsung kepada penduduk setempat. |
||||
(2) |
Pelaksanaan reboasasi tersebut pada ayat (1) Pasal ini di tingkat KPH dipimpin oleh Pemimpin Pelaksana Reboasasi dibantu oleh Petugas Lapangan Reboasasi. |
||||
(3) |
Dalam hal pekerjaan tidak mungkin dilaksanakan secara swakelola seperti tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Pemimpin Proyek Reboasasi setelah mendapat persetujuan Gubernur dapat melaksanakan reboasasi dengan pemborongan. |
||||
Pasal 28 |
|||||
(1) |
Pelaksanaan pengadaan bibit baik untuk penghijauan maupun reboasasi dalam rangka Bantuan ini sejauh mungkin dilaksanakan secara swakelola. |
||||
(2) |
Pelaksanaan pengadaan bibit tersebut pada ayat (1) Pasal ini di tingkat Kecamatan atau KPH dipimpin oleh Pemimpin Pelaksana Pengadaan Bibit Penghijauan maupun Reboasasi dibantu oleh PLP/PLR. |
||||
(3) |
Dalam hal pekerjaan tidak mungkin dilaksanakan secara swakelola seperti tersebut pada ayat (1) Pasal ini maka : |
||||
a. |
Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Penghijauan untuk penghijauan dengan sistem jalur penyekat, setelah mendapat persetujuan Bupati dapat melaksanakan dengan pemborongan ; |
||||
b. |
Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Reboasasi setelah mendapat persetujuan Gubernur dapat melaksanakan dengan pemborongan. |
||||
Pasal 29 |
|||||
(1) |
Dalam pelaksanaan pekerjaan, baik melalui pemborongan/pembelian ataupun pembelian barang/bahan kepada pihak ketiga dalam rangka swakelola, diikuti ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981, khususnya: |
||||
a. |
Pasal 19, mengenai pengutamaan perusahaan golongan ekonomi lemah, perusahaan setempat, dan pengutamaan hasil produksi dalam negeri ; |
||||
b. |
Pasal 18 mengenai uang muka untuk pemborong/rekanan ; |
||||
c. |
Pasal 22 mengenai kredit untuk pemborong/rekanan. |
||||
(2) |
Dalam hal pekerjaan dilaksanakan oleh pemborong maka : |
||||
a. |
Pemimpin Proyek Penghijauan dan Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Penghijauan menyampaikan salinan Surat Perjanjian Pemborongan kepada Bupati dan Kantor Cabang BRI ; |
||||
b. |
Pemimpin Proyek Reboasasi dan Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Reboasasi menyampaikan salinan Surat Perjanjian Pemborongan kepada Gubernur dan Kantor Cabang BRI. |
||||
(3) |
Cabang BRI dan Bendaharawan Proyek berkewajiban melaksanakan pemungutan pajak MPO dan Pajak lainnya yang menjadi beban pihak ketiga sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. |
||||
Pasal 30 |
|||||
Pemimpin Proyek tersebut pada Pasal 14 melaksanakan proyek sesuai dengan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan dengan mengikuti ketentuan-ketentuan Keputusan Presiden nomor 14A Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, jo Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. |
|||||
Pasal 31 |
|||||
Dalam rangka pelaksanaan Bantuan ini untuk pekerjaan pembuatan persemaian dan pemeliharaannya, dan pembuatan tanaman dan pemeliharaannya, yang memerlukan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran, Pemimpin proyek dengan persetujuan Gubernur/ Bupati dapat melakukan penunjukan pemborong yang sama sepanjang pemborong tersebut telah menunjukkan hasil kerja yang baik. |
|||||
BAB V |
|||||
(1) |
Penyediaan Bantuan Penghijauan dan Reboasasi didasarkan pada Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Menteri Keuangan atas permintaan : |
||||
a. |
Menteri dalam Negeri, mengenai pelaksanaan Penghijauan dan Pengadaan Bibit Penghijauan, pelaksanaan Reboasasi dan Pengadaan Bibit Reboasasi, Pembantu Khusus Penghijauan (PKP) serta biaya Pembinaan Umum di Daerah Tingkat I ; |
||||
b. |
Menteri Pertanian, mengenai Bantuan Petugas Lapangan Penghijauan (PLP), Pengadaan Biji Pinus, Pembinaan Umum Pusat, dan Penyelenggaraan Latihan Petugas Lapangan. |
||||
(2) |
Penyaluran bantuan untuk pelaksanaan kegiatan Penghijauan, Pengadaan Bibit Penghijauan, Reboasasi, Pengadaan Bibit Reboasasi, bantuan untuk PKP tersebut pada ayat (1) sub a dan bantuan PLP, tersebut pada ayat (1) sub b Pasal ini dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan disalurkan oleh BRI ke proyek-proyek bersangkutan. |
||||
(3) |
Bilamana di suatu Daerah Tingkat II tidak ada BRI maka penyaluran bantuan dilakukan oleh BRI yang terdekat. |
||||
(4) |
Penyaluran bantuan Pembinaan Umum di Daerah Tingkat I tersebut pada ayat (1) sub a dan untuk Pendidikan dan Latihan Petugas Lapangan, Pengadaan Biji Pinus, serta biaya Pembinaan Umum di Pusat tersebut pada ayat (1) sub b Pasal ini dilakukan oleh KPN. |
||||
Pasal 33 |
|||||
(1) |
Tatacara pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong adalah sebagai berikut : |
||||
a. |
Pemborong mengajukan tagihan sesuai dengan tahap kemajuan fisik pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan dengan dilampiri dokumen yang diperlukan, antara lain Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ; |
||||
b. |
Sesuai dengan tagihan tersebut di atas, Bendaharawan Proyek atas perintah Pemimpin Proyek dan setelah diketahui oleh Gubernur/Bupati mengeluarkan cek atas nama pemborong untuk diajukan kepada Cabang BRI ; |
||||
c. |
Pemborong menguangkan cek tersebut. |
||||
(2) |
Tatacara pembayaran untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola, adalah sebagai berikut : |
||||
a. |
Pelaksana Proyek mengajukan rencana pengeluaran biaya kepada Bendaharawan Proyek ; |
||||
b. |
Bendaharawan atas perintah Pemimpin Proyek dan setelah diketahui Gubernur/Bupati mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Cabang BRI untuk mendapatkan uang UUDP ; |
||||
c. |
Cabang BRI membayarkan kepada Bendaharawan Proyek. |
||||
Pasal 34 |
|||||
(1) |
Pemimpin Proyek Penghijauan dan Pengadaan Bibit Penghijauan menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bupati selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan dengan tembusan kepada Gubernur. |
||||
(2) |
Bupati meneliti SPJ tersebut pada ayat (1) Pasal ini sebagai bahan perhitungan APBD. |
||||
(3) |
Pemimpin Proyek Reboasasi dan Pengadaan Bibit Reboasasi menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Gubernur selambat-lambatnya tanggal 10 tiap bulan. |
||||
(4) |
Gubernur meneliti SPJ tersebut pada ayat (3) Pasal ini sebagai bahan perhitungan APBD. |
||||
(5) |
Pemimpin Proyek Pendidikan dan Latihan Petugas Lapangan, Proyek Pengadaan Biji Pinus, dan Proyek Pembinaan Umum di Pusat masing-masing menyampaikan SPJ kepada Direktur Jenderal yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya untuk diteliti dan disyahkan. |
||||
(6) |
Direktur Jenderal yang bersangkutan menyampaikan SPJ yang telah disyahkan kepada Departemen Keuangan. |
||||
Pasal 35 |
|||||
(1) |
Bantuan Penghijauan seeara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito. |
||||
(2) |
Bantuan Reboasasi secara keseluruhan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yaitu dalam Anggaran Pembangunan pada ayat Pendapatan dan pasal Belanja bagian Urusan Kas dan Perhitungan sebagai Pos Transito. |
||||
BAB VI |
|||||
(1) |
Pemimpin Proyek Penghijauan dan Pemimpin Proyek Pengadaan Bibit Penghijauan menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada Bupati. |
||||
(2) |
Bupati menelaah laporan tersebut pada ayat (1) Pasal ini serta mengambiI langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan. |
||||
(3) |
Bupati menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Pengadaan Bibit Penghijauan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Pemimpin P3RPDAS dan Ketua BAPPEDA Tingkat I. |
||||
(4) |
Pemimpin Proyek Reboasasi dan Pengadaan Bibit Reboasasi menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya mengenai perkembangan pelaksanaan proyek kepada Gubernur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Pemimpin P3RPDAS dan Ketua BAPPEDA Tingkat I. |
||||
(5) |
Gubernur menelaah laporan tersebut pada ayat (3) dan (4) Pasal ini serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan. |
||||
(6) |
Gubernur setiap triwulan menyampaikan laporan mengenai perkembangan pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboasasi kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||
(7) |
Menteri Dalam Negeri setiap triwulan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboasasi kepada Presiden Republik Indonesia. |
||||
Pasal 37 |
|||||
(1) |
Cabang BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Penghijauan dan Reboasasi kepada Kantor Besar BRI dan Kantor Daerah BRI dengan tembusan kepada Bupati. |
||||
(2) |
Kantor Daerah BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai Bantuan Penghijauan dan Reboasasi kepada Kantor Besar BRI, Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran. |
||||
(3) |
Kantor Besar BRI menyampaikan laporan bulanan mengenai penyaluran Bantuan Penghijauan dan Reboasasi kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang EKUIN/Ketua BAPPENAS. |
||||
Pasal 38 |
|||||
Pengawasan terhadap pelaksanaan Bantuan Penghijauan dan Reboasasi dilakukan menurut tatacara berdasar ketentuan-ketentuan yang berlaku. |
|||||
BAB VII LAIN-LAIN |
|||||
Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Bersama ini akan diatur lebih lanjut baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh Menteri-Menteri yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam kordinasi yang sebaik-baiknya. |
|||||
Pasal 40 |
|||||
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggaI ditetapkan. |
|||||
Ditetapkan di JAKARTA |
|||||
Pada tanggal 9 Mei 1981 |
|||||
MENTERI DALAM NEGERI, |
MENTERI KEUANGAN a.i, |
||||
Amirmachmud |
J.B. Sumarlin |
||||
MENTERI PERTANIAN, |
MENTERI PEKERJAAN UMUM, |
||||
Sudarsono Hadisaputro |
Poernomosidi Hadjisarosa |
||||
MENTERI NEGARA PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP, |
MENTERI KORDINATOR BIDANG |
||||
Emil Salim |
Widjojo Nitisastro |