ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PMK NOMOR 65/PMK.011/2013_BEA MASUK ANTI DUMPING PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 224/PMK.011/2014 TANGGAL 16 DESEMBER 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.011/2013 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA JEPANG, REPUBLIK KOREA, TAIWAN, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM.

ABSTRAK

-

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dapat ditinjau kembali berdasarkan inisiatif Komite Anti Dumping Indonesia. Komite Anti Dumping Indonesia berdasarkan ketentuan tersebut melakukan penyelidikan interim review terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S)) dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam dengan hasil akhir menyampaikan permohonan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S)) dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 Nomor 66, TLN 5225); Permenkeu RI No. 65/PMK.011/2013.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea MAsuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Republik Sosialis Vietnam, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah mengenai pos tarif terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced) yang berasal dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam dan menambahkan Pasal  1A diantara Pasal 1 dan Pasal 2 mengenai impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced) yang termasuk dalam pos tarif 7209.16.00.10 dan 7209.17.00.10 dengan spesifikasi kemampuan mekanik dan komposisi kimia yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 22 Desember 2014.