PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1971
TENTANG
PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN TERHADAP
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA YANG DIALIHKAN BENTUK USAHANYA
MENJADI PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN PERSEROAN.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengalihan bentuk usaha Perusahaan-perusahaan Negara menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) seperti yang ditentukan dalam Pasal 4 Undang-undang No.9 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 Nomor 40), dipandang perlu untuk segera mengeluarkan peraturan mengenai ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan pengalihan bentuk usaha Perusahaan-perusahaan Negara tersebut ; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; |
|
2. |
Aturan Bea Meterai 1921 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No.2 Prp. tahun 1965 (Lembaran Negara tahun 1965 Nomor 121, Tambahan Lembara Negara Nomor 2794); |
|||
3. |
Ordonansi Bea Balik Nama 1924 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 103, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1856); |
|||
4. |
Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No.8 tahun 1970 (Lembaran Negara tahun 1970 Nomor 43, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2940); |
|||
5. |
Undang-undang Pajak Penjualan 1951 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 1968 (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847). |
|||
6. |
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); |
|||
7. |
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
|||
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1964 (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2658); |
|||
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894). |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN TERHADAP PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA YANG DIALIHKAN BENTUK USAHANYA MENJADI PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN PERSEROAN. |
||
Pasal 1 |
||||
Perusahaan-perusahaan Negara yang dialihkan bentuk-bentuk usahanya menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40), diberikan kelonggaran perpajakan dalam bentuk pembebasan dari pungutan: |
||||
a. |
pajak perseroan atas laba likwidasi; |
|||
b. |
pajak penjualan atas penyerahan barang yang disebabkan pemindahan persediaan ; |
|||
c. |
bea meterai modal; |
|||
d. |
bea balik nama atas kapal dan harta tetap. |
|||
Pasal 2 |
||||
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pembebasan pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Perturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
||||
Pasal 3 |
||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. |
||||
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||
pada tanggal 9 Pebruari 1971. |
||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
ttd. | ||||
SOEHARTO | ||||
Jenderal T.N.I. | ||||
Diundangkan di Jakarta, |
||||
pada tanggal 9 Pebruari 1971. |
||||
SEKRETARIS NEGARAG REPUBLIK INDONESIA, |
||||
ttd. | ||||
ALAMSJAH | ||||
Mayor Jenderal T.N.I. | ||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 6 |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1971
TENTANG
PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN TERHADAP
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA YANG DIALlHKAN BENTUK USAHANYA
MENJADI PERUSAHAAN JAWATAN DAN PERUSAHAAN
PERSEROAN.
PENJELASAN UMUM. |
||||
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dasar pertimbangan untuk menertibkan dan menggolongkan kembali Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang didirikan atas kuasa Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59) ke dalam ketiga bentuk usaha Negara seperti yang tersebut dalam pasal 1 jo. pasal 2 Undang-undang No.9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40), adalah untuk memberikan landasan berusaha yang lebih tepat kepada masing-masing usaha Negara yang bersangkutan sesuai dengan sifat bidang usahanya, sehingga dengan demikian akan dapatlah terjamin kelangsungan dan perluasan usaha dari masing-masing usaha Negara tersebut demi perkembangan ekonomi pada umumnya, pembangunan ekonomi Nasional pada khususnya. |
||||
Dasar pertimbangan tersebut di atas tercermin pula dalam ketentuan pasal 4 Undang-undang No.9 tahun 1969, yang menetapkan bahwa kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan-perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960, yang bentuk usahanya dialihkan menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO), secara langsung dapat dilanjutkan kegunaannya dalam perusahaan penggantinya itu. |
||||
Dalam hubungannya dengan pengalihan bentuk-usaha tersebut di atas, yang pada hakekatnya dapat pula diartikan sebagai pengalihan harta-kekayaan Perusahaan Negara yang bersangkutan kepada perusahaan penggantinya itu, dalam Undang-undang No. 9 tahun 1969, belum dimuat ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan masalah perpajakan yang timbul sebagai akibat dari pengalihan termaksud. |
||||
Agar pelaksanaan pengalihan bentuk usaha tersebut dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dalam usaha penertiban dan penggolongan kembali Perusahaan-perusahaan Negara ke dalam bentuk-bentuk usaha tersebut dalam pasal 1 jo. pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1969, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan peraturan mengenai ketentuan perpajakan berkenaan dengan terjadinya pengalihan harta kekayaan dalam rangka pelaksanaan pengalihan bentuk usaha ini. |
||||
Ketentuan perpajakan tersebut di atas tentunya haruslah diarahkan kepada maksud untuk membantu peningkatan permodalan dari usaha-usaha Negara yang bersangkutan, agar dengan demikian terjaminnya kelangsungan dan perluasan/peningkatan usaha dari usaha-usaha Negara tersebut yang hendak dicapai dalam usaha-usaha penertiban dan penggolongan kembali Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat tercapai. |
||||
Sesuai dengan hal ini, maka ketentuan perpajakan termaksud berupa kelonggaran-kelonggaran perpajakan yang terdiri dari pembebasan pembayaran 4 (empat) jenis pajak Negara, yakni pajak perseroan atas laba likwidasi, pajak penjualan atas penyerahan barang, bea meterai modal atas penambahan modal statuter dan bea balik nama atas harta tetap dan kapal. |
||||
Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pasal 6 Undang-undang No.9 tahun 1969, maka pengaturan mengenai ketentuan perpajakan sebagaimana yang dimaksudkan di atas, ditetapkan dengan suatu peraturan perundangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. |
||||
PASAL DEMI PASAL |
||||
Pasal 1. |
||||
|
Untuk membantu peningkatan permodalan dan peningkatan usaha-usaha Perusahaan Negara yang telah dialihkan bentuk usahanya berdasarkan ketentuan Undang-undang No.9 tahun 1969, perlu diberikannya kelonggaran perpajakan berupa pembebasan pembayaran beberapa jenis pajak yang terhutang. |
|||
|
Pembebasan pajak tersebut meliputi : |
|||
|
a. |
pajak perseroan atas laba likwidasi; |
||
|
b. |
pajak penjualan atas penyerahan barang yang disebabkan pemindahan persediaan, apabila penyerahan tersebut berdasarkan Undang-undang Pajak Penjualan 1951 mempunyai akibat pengenaan pajak penjualan; |
||
|
c. |
bea meterai modal; |
||
|
d. |
bea balik nama atas kapal dan harta tetap. |
||
Pasal 2. |
||||
|
Cukup jelas. |
|||
Pasal 3. |
||||
|
Cukup jelas. |
|||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2953 |
.