MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 01/PMK.03/2010


TENTANG

 
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 406/KMK.06/2004

TENTANG USAHA JASA PENILAI BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas, izin Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas berakhir pada tanggal 31 Desember 2009;

 

 

b.

bahwa setelah berakhirnya izin usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas, maka ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 yang mengatur Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas menjadi tidak diperlukan lagi;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 406/KMK.06/2004 TENTANG USAHA JASA PENILAI BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS.

 

 

Pasal 1

 

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 2

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 8 Januari 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 8 Januari 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

ttd.

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 5.