KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 328/KMK.01/1998

TENTANG

HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA DALAM NEGERI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN,
PERIKANAN, PETERNAKAN DAN PERKEBUNAN RAKYAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk Urea, SP-36 dan ZA yang berasal dari produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea, SP-36 dan ZA Bersubsidi;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
2. Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terekhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996;
3. Keputusan Menteri Perindustrian dan perdagangan Republik Indonesia Nomor 38/MPP/KEp/3/1996;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1997 tentang tata cara pembayaran Subsidi pupuk;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/KMK.016/1998 tentang harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea,SP-36 dan ZA Produksi Dalam Negeri di Tingkat Pertanian Sektor Pertanian.
6. Keputusan Menteri Keuangan REpublik Indonesia Nomor 255/KMK.01/1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/KMK.016/1998 tentang harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea,SP-36 dan ZA Produksi Dalam Negeri di Tingkat Pertanian untuk Sektor Pertanian.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KUEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN, PERIKANAN , PERTERNAKAN DAN PERKEBUNAN RAKYAT.
NAMA : (1) Harga pembelian Pemerintah (HPP) FOB/FOT Plat Gate atas pupuk urea produksi dalam negeri untuk masing-masing produsen pupuk ditetapkan sebagai berikut.
a. PT Pupuk Sriwijaya (PT Pusri) ditetapkan sebesar Rp 363.035,00 (tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga puluh lima rupiah) per ton untuk pupuk urea curah dan sebesar Rp 411.780,00 (empat ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) per ton untuk pupuk urea kantong.
b. PT Pupuk Kujang Rp 435.890,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) per ton untuk pupuk urea kantong.
c. PT Pupuk Kalimantan Timur Rp 394.925,00 (tiga ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) per ton untuk pupuk urea curah dan sebesar Rp 434.650,00 (empat ratus tiga puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah) per ton untuk pupuk urea kantong.
d. PT Pupuk Iskandar Muda Rp 417.745,00 (empat ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) per ton untuk pupuk Urea Curah dan sebesar Rp.454.690,00 (empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) per ton untuk pupuk Urea Kantor.
e. PT. Petrokimia Gresik Rp.501.295,00 (lima ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) per ton untuk pupuk Urea Kantong.
KEDUA : Biaya distribusi yang berasal dari produksi dalam negeri dari Lini I ke Lini IV rata-rata per ton ditetapkan sebesar Rp.162.500,00 ( seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) per ton untuk pupuk Urea, Rp. 131.500,00 (seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) per ton untuk pupuk SP-36 dan Rp. 92.000,00 (sembilan puluh dua ribu rupiah) per ton untuk pupuk ZA.
KETIGA : (1) Harga penebusan pupuk Urea per ton oleh KUD di gudang Lini III PT. Pusri ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Wilayah A sebesar Rp. 425.095,00 (empat ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh lima rupiah) per ton.
b. Untuk Wilayah B sebesar Rp. 414.680,00 (empat ratus empat belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah) per ton.
c. Untuk Wilayah C sebesar Rp.411.685,00 (empat ratus sebelas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) per ton.
(2) Harga penebusan pupuk SP-36 per ton KUD di gudang Lini III PT. Pusri ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Wilayah A sebesar Rp. 650.095,00 (enam ratus lima puluh ribu sembilan puluh lima rupiah) per ton.
b. Untuk Wilayah B sebesar Rp. 639.680,00 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah) per ton
c. Untuk Wilayah C sebesar Rp. 636.685,00 (enam ratus tiga puluh enam ribu enam ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) per ton
(3) Harga penebusan pupuk ZA per ton oleh KUD di gudang Lini III PT Pusri ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Wilayah A sebesar Rp. 481.345,00 (empat ratus delapan puluh satur ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) per ton
b. Untuk Wilayah B sebesar Rp.470.930,00 (empat ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) per ton
c. Untuk Wilayah C sebesar Rp.467.935,00 ( empat ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) per ton
(4) Pupuk yang disalurkan oleh para Penyalur dan Pengecer di semua wilayah telah diperhitungkan fee sebagai berikut:
a. Untuk Penyalur/KUD sebesar Rp.3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per ton.
b. Untuk Pengecer/KUD (termasuk handling fee, recorditioning dan lain-lain) sebesar Rp. 10.125,00 (sepuluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) per ton.
KEEMPAT : Kepada distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri) diberikan handling fee sebesar Rp.2.200,00 (dua ribu dua tarus rupiah) per ton atas pupuk Urea, SP-36 dan ZA yang diterima dari produsen.
KELIMA : (1) HPP sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dibayar oleh Unit Pemasaran PT. Pusri kepada para produsen pupuk tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PNN).
(2) PPN atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Tanaman Pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah.
(3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhutang sejak Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan bukti pungutan dan penyetoran PPN.
(4) Subsidi dan PPN atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub sektor Perkebunan Menengah/Besar, Swasta dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak ditanggung Pemerintah.
KEENAM : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 315/KMK.016/1997 tanggal 14 Juni 1997 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri untuk Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/KMK.016/1998 tanggal 16 Februari 1998 tentang Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi Damal Negeri untuk sektor Pertanian dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 April 1998