MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 606/KMK.017/1995
TENTANG
KETENTUAN PINJAMAN YANG DITERIMA, PENYERTAAN,
DAN PELAPORAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan perusahaan pembiayaan, perlu ditetapkan ketentuan mengenai pinjaman yang diterima, penyertaan, dan pelaporan perusahaan pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen dalam Keputusan Menteri Keuangan; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan; |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PINJAMAN YANG DITERIMA, PENYERTAAN, DAN PELAPORAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Perusahaan Pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. |
|||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Perusahaan Pembiayaan dapat menerima pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri. |
||
|
|
(2) |
Jumlah pinjaman bagi setiap Perusahaan Pembiayaan ditetapkan setinggi-tingginya 15 (lima belas) kali jumlah modal sendiri (networth) perusahaan pembiayaan setelah dikurangi penyertaan. |
||
|
|
(3) |
Dari jumlah pinjaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), jumlah pinjaman luar negeri ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali jumlah modal sendiri (networth) perusahaan pembiayaan setelah dikurangi penyertaan. |
||
|
|
(4) |
Modal sendiri (networth) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) terdiri dari modal disetor ditambah dengan laba ditahan, laba selama tahun berjalan, cadangan umum yang belum digunakan, agio saham, pinjaman subordinasi, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. |
||
|
|
(5) |
Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berjangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun serta jumlahnya yang dapat diperhitungkan sebagai komponen modal sendiri adalah maksimal sebesar 50% dari modal disetor. |
||
|
|
(6) |
Setiap pinjaman subordinasi yang diterima oleh Perusahaan Pembiayaan wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pinjaman diterima. |
||
|
|
(7) |
Pelunasan pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. |
||
|
|
(8) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Departemen Keuangan. |
||
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Perusahaan Pembiayaan dilarang: |
||
|
|
|
a. |
menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Notes), kecuali sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya. |
|
|
|
|
b. |
memberikan jaminan dalam segala bentuknya kepada pihak lain. |
|
|
|
(2) |
Surat Sanggup Bayar (Promissory Notes) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun, dan wajib dicantumkan kata-kata ''Tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun (non negotiable)". |
||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Perusahaan Pembiayaan hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan di sektor keuangan. |
||
|
|
(2) |
Penyertaan modal pada setiap perusahaan tidak boleh melebihi 25% dari modal disetor perusahaan yang bersangkutan. |
||
|
|
(3) |
Jumlah seluruh penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan tidak boleh melebihi 40% dari jumlah modal sendiri (networth) Perusahaan Pembiayaan yang bersangkutan. |
||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
PerusahaanPembiayaan wajib menyampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia: |
||
|
|
|
a. |
laporan keuangan bulanan; |
|
|
|
|
b. |
laporan kegiatan usaha semesteran; |
|
|
|
|
c. |
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. |
|
|
|
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
||
|
|
(3) |
Perusahaan Pembiayaan wajib mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Singkat sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. |
||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
(1) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, wajib disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan. |
||
|
|
(2) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, wajib disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir. |
||
|
|
(3) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, wajib disampaikan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. |
||
|
|
(4) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib disampaikan secara lengkap dan benar. |
||
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada: |
|||
|
|
a. |
Menteri Keuangan cq. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, dengan alamat Gedung A, Lantai 7, Jalan Dr. Wahidin No. 1, Jakarta Pusat 10710. |
||
|
|
b. |
Bank Indonesia cq. Urusan Ekonomi dan Statistik-Bagian Moneter, Jl. Kebon Sirih No. 82 - 84, Jakarta 10110. |
||
|
Pasal 8 |
||||
|
|
(1) |
Perusahaan Pembiayaan yang sebelum ditetapkannya Keputusan ini telah menerima pinjaman melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) tidak diperbolehkan menerima pinjaman baru atau memperpanjang pinjaman yang telah ada sampai dipenuhinya ketentuan dimaksud. |
||
|
|
(2) |
Perusahaan Pembiayaan yang sebelum ditetapkannya Keputusan ini telah melakukan penyertaan modal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dan atau melakukan penyertaan modal di luar sektor keuangan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Keputusan ini. |
||
|
|
(3) |
Perusahaan Pembiayaan yang telah menjual sahamnya di pasar modal dan telah melakukan penyertaan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) wajib menyesuaikan penyertaannya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Keputusan ini. |
||
|
|
(4) |
Perusahaan Pembiayaan yang telah menjual sahamnya di pasar modal dan telah melakukan penyertaan pada perusahaan di luar sektor keuangan dilarang melakukan penyertaan baru pada perusahaan di luar sektor keuangan. |
||
|
Pasal 9 |
||||
|
|
(1) |
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 Keputusan ini, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. |
||
|
|
(2) |
Keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum denda sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). |
||
|
|
(3) |
Penyampaian laporan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. |
||
|
Pasal 10 |
||||
|
|
Tata cara pengenaan sanksi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
|||
|
Pasal 11 |
||||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
Pada tanggal 19 Desember 1995 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | |||||
MAR'IE MUHAMMAD |