MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 222/PMK.05/2013


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI
PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.05/2010;

 

 

c.

bahwa Menteri Perindustrian melalui Surat Nomor: 359/M-IND/9/2012 tanggal 21 September 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian;

 

 

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR TEKNOLOGI PENCEGAHAN PENCEMARAN INDUSTRI PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN.

 

Pasal 1

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian kepada pengguna jasa.

 

Pasal 2

 

 

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:

 

 

a.

Tarif Jasa Pengujian;

 

 

b.

Tarif Jasa Kalibrasi;

 

 

c.

Tarif Jasa Sertifikasi; dan

 

 

d.

Tarif Jasa Pelatihan.

 

Pasal 3

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dapat memberikan jasa layanan di bidang industri yang berwawasan lingkungan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

 

 

(2)

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna jasa.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang industri yang berwawasan lingkungan.

   

(2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Terhadap Perusahaan Asing diberikan tarif layanan Jasa Pengujian paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan Jasa Pengujian Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.

 

 

(2)

Terhadap Lembaga Pendidikan diberikan tarif layanan Jasa Pengujian paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif layanan Jasa Pengujian Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada Perusahaan Asing dan Lembaga Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri pada Kementerian Perindustrian.

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Desember 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                   ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

                  MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1626

Lampiran...................................