JASA ANGKUTAN UMUM - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - TIDAK DIKENAI | |||
2012 | |||
PERMENKEU NOMOR 80/PMK.03/2012 TANGGAL 29 MEI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI | |||
ABSTRAK | : | - | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) jo. UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069); PP No. 1 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN 5271); Keppres No. 56/P Tahun 2012. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air. |
|||
CATATAN | : | - |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 29 Mei 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2012. |