ABSTRAK PERATURAN

PENJUALAN_SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING_PASAR PERDANA INTERNASIONAL

PERMENKEU RI NOMOR 77/PMK.08/2013 TANGGAL 11 APRIL 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

ABSTRAK : - bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011 Syariah Negara.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 155, TLN 5334); Permenkeu No. 236/PMK.08/2012.

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana internasional yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara dalam valuta asing dilakukan melalui Agen Penjual, dengan metode Private Placement atau Bookbuilding.

 

CATATAN : -   Dalam hal penjualan SUN dalam valuta asing di pasa perdana internasional dilakukan melalui metode Bookbuilding, dan agen penjual ditetapkan dari anggota panel melalui seleksi agen penjual.

                   -   Dalam mendukung persiapan dan pelaksanaan penjualan SUN dalam valuta asing di pasar perdana internasional, dapat ditunjuk konsultan hukum.

                    -   Dalam rangka penjualan SUN dalam valuta asing di pasar perdana internasional, pemerintah dapat melakukan temu investor (roadshow) di luar negeri.

                   -   Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan SUN dalam valuta asing di pasar perdana internasional adalah Direktorat Jenderal Pengelolan Utang.

                   -   Penjualan SUN di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penjualan SUN di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang.

                   -  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.08/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                   -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -    Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 11 April 2013.