ABSTRAK PERATURAN |
|||
PELAKSANAAN ANGGARAN_PENYELESAIAN PEKERJAAN_AKHIR TAHUN ANGGARAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 194/PMK.05/2014 TANGGAL 6 OKTOBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan dari kontrak tertentu pada akhir tahun anggaran, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan mengenai hal dimaksud yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 5, TLN No. 4355); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari Rupiah Murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam Tahun Anggaran berkenaan. |
|
|
|
Dalam hal pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya. |
|
|
|
Sisa nilai pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diluncurkan ke Tahun Anggaran Berikutnya, dan tidak dapat ditambahkan (on top) ke dalam anggaran Tahun Anggaran Berikutnya. |
|
|
|
Penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya tetap merupakan pekerjaan dari Kontrak berkenaan. Penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. |
|
|
|
Penyedia barang/jasa harus menyelesaikan sisa pekerjaan di Tahun Anggaran Berikutnya sesuai waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan. |
|
|
|
Tata cara penyelesaian tagihan, pengajuan SPM ke KPPN, dan penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014. |