MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 222/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN PANAS BUMI
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2013; |
|||||
b. |
bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013; |
|||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013; |
|||||||
Mengingat |
: |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2013; |
||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 222/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013. |
||||||
Pasal I |
||||||||
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||||||||
|
|
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp481.418.932.836,00 (empat ratus delapan puluh satu miliar empat ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut: |
|||||||
a. |
Iuran Tetap sebesar Rp8.889.754.768,00 (delapan miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah); dan |
|||||||
b. |
Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp472.529.178.068,00 (empat ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam puluh delapan rupiah). |
|||||||
(2) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: |
|||||||
a. |
realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013; |
|||||||
b. |
perkiraan penerimaan Triwulan I sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2013; dan |
|||||||
c. |
realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Panas Bumi paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir. |
|||||||
(3) |
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||
Pasal II |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 29 Januari 2014 |
||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
ttd. |
||||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 4 Februari 2014 |
||||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||
|
||||||||
ttd. |
||||||||
|
||||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||||
|
||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 131 |
||||||||