KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 185/KMK.04/1998
TENTANG
Menimbang | : | a. |
|
||||||
b. | bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan angsuran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan data atau kenyataan yang ada sehingga mendekati kewajaran; | ||||||||
c. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan bagi para pelaku transaksi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diunah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); | ||||||
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); | ||||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak PEnghasilan Dalan Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 35579); | ||||||||
4. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998; | ||||||||
M E M U T U S K A N : |
|||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT
DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : |
|||||||
1. | Pembelian Valuta Asing adalah transaksi pembelian Valuta Asing yang dilakukan oleh Orang Pribadi, Badan atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari penjual di Indonesia. | ||||||||
2. | Penjual adalah pihak yang menjual Valuta asing yaitu bank atau pedagang resmi Valuta Asing. | ||||||||
3. | Jumlah bruto nilai pembelian adalah jumlah uang yang dikeluarkan oleh pembeli dalam nilai rupiah. | ||||||||
Pasal 2 |
|||||||||
(1) | Atas pembelian Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pembelian. | ||||||||
(2) | Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pembelain Valuta asing dilakukan : | ||||||||
a. | oleh bank atau pedagang resmi Valuta asing; atau | ||||||||
b. | untuk melunasi hutang usaha; atau | ||||||||
c. | untuk memenuhi kewajiban dalam rangka penerbitan Letter of Credit (L/C). | ||||||||
(3) | Pajak Penghasilan terutang tersebut pada ayat (1)merupakan pemba- yaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan . | ||||||||
Pasal 3 Penjualan atas nama pembeli Valuta asing wajib menyetor Pajak Penghasilan yang terutang sesuai dengan Pasal 2. |
|||||||||
Pasal 4 Penjual Valuta asing berkewajiban untuk : |
|||||||||
1. | Memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 pada saat penjual Valuta asing dilakukan; | ||||||||
2. | Memberikan bukti pemungutan Pajak Penghasilan kepada Orang Pribadi atau Badan yang membeli Valuta asing pada saat dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan; | ||||||||
3. | Menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut dari seluruh pembeli Valuta Asing, cukup dengan menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penjualan Valuta Asing; | ||||||||
4. | Melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipungut dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat penjual terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya penjualan Valuta Asing. | ||||||||
Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi peleksanan Keputusan ini diatu oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penguman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
ttd
Fuad Bawazier