|
|
|
JAKARTA, 10 Nopember 1977 |
||
|
|
|
K e p a d a : |
||
|
1. |
Yth. |
Inspektur Jendral, Para Direktur |
||
Jendral, Para Kepala/Ketua Badan; | |||||
|
2. |
Yth. |
Sek. Itjen, Sek.Ditjen, Sek Badan, |
||
Karo, Direktur, Inspektur; | |||||
Ka. PUSLITBANG, Ka. PAIK; | |||||
|
dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. |
||||
SURAT - EDARAN |
|||||
No. : SE-25/MK.1/1977 | |||||
Bersama ini kami lampirkan surat Sekretaris Kabinet RI No. 6119/SETKAB/LN/U/10/1977 tanggal 31 Oktober 1977, untuk mendapat perhatian dan diindahkan sebagaimana mestinya. |
|||||
Perlu kami tambahkan bahwa pengajuan usul-usul pencalonan perjalanan tugas dinas/tugas-belajar keluar negeri, segera diproses untuk mendapat keputusan agar tidak terjadi kelambatan dalam pengusu!an ke Sekretariat Kabinet sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 ayat (3) Instruksi Presidium Kabinet No. 12/EK/IN/9/1966 tanggal 26 September 1966. |
|||||
Setiap alasan apapun mengenai sebab-sebab kelambatan proses tersebut, sukar dapat dibenarkan oleh karena Sekretariat Kabinet selalu mendapat tembusan dan oleh karena itu selalu dapat mengikuti penjadwalan waktu proses administrasi selanjutnya. |
|||||
Kurang mengindahkan ketentuan tersebut, akan menjadi hambatan dan bahkan menjadikan alasan penolakan terhadap usul perjalanan dinas keluar negeri Pejabat yang bersangkutan. |
|||||
Demikianlah agar Saudara-Saudara maklum. |
|||||
A n. |
MENTERI KEUANGAN | ||||
SEKRETARIS JENDRAL, | |||||
SALAMUN A.T. | |||||
Tembusan : | |||||
Yth. Bapak Menteri Keuangan |