ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||||||||
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH_PEMBEBASAN PAJAK_KENDARAAN BERMOTOR |
|||||||||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 64/PMK.011 TANGGAL 16 APRIL 2014 |
|||||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
|||||||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; |
||||||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||||||||
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 Nomor 49, TLN No. 3262); UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999; UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264; UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069; PP No. 41 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 97, TLN No. 5420); PP No. 22 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 60, TLN No. 5519); Permenkeu RI No. 213/PMK.011/2011; |
||||||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||||||||
|
|
|
PPnBM dikenakan atas: |
||||||||||||||||||
|
|
|
Jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60%, dan 125% masing masing tercantum daiam Lampiran I, II, III, IV, V, VI, dan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||||||||||||||
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2014. |
||||||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 16 April 2014 dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014. |