ABSTRAK PERATURAN
BAGAN_AKUN_STANDAR
2013
PERMENKEU RI NOMOR 214/PMK.05/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BAGAN AKUN STANDAR
ABSTRAK : - bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara, dan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Keuangan Negara yang memerlukan integrasi antara penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran serta standardisasi Bagan Akun Standar, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar serta dalam rangka penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah Pusat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165);
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.
BAS terdiri atas 12 Segmen diantaranya Segmen Satker, Segmen KPPN, Segmen Akun, Segmen Akun, Segmen Program, Segmen Output, Segmen Dana, Segmen Bank, Segmen Kewenangan, Segmen Lokasi, Segmen Anggaran, Segmen Antar Entitas, dan Segmen Cadangan.
Segmen BAS dijelaskan lebih lanjut pada Penjelasan Segmen Bagan Akun Standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kodefikasi Segmen BAS ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAS digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam:
a. penyusunan RKA-KL/RDP-BUN;
b. penyusunan DIPA;
c. pelaksanaan anggaran;
d. pelaporan keuangan Pemerintah Pusat; dan
e. proses validasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat.
BAS dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan dapat melakukan pemutakhiran BAS berdasarkan usulan dan/atau penetapan kebijakan.
Dalam rangka menunjang pengelolaan BAS oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Menteri Keuangan dapat membentuk Tim BAS.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisis berdasarkan usulan pemutakhiran dan penetapan kebijakan.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar beserta pelaksanannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.