IMPOR BARANG - TARIF BEA MASUK - KACANG KEDELAI |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 135/PMK.011/2012 TANGGAL 13 AGUSTUS 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG BERUPA KACANG KEDELAI |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Kebijakan Stabilisasi Harga Pangan dan Kedelai pada tanggal 25 Juli 2012 dan sesuai arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 26 Juli 2012, untuk menurunkan tarif bea masuk impor kacang kedelai dari 5% (lima persen) menjadi 0% (nol persen) untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2012 dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Berupa Kacang Kedelai; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Permenkeu No. 213/PMK.011/2011. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). |
CATATAN |
: |
- | Setelah jangka waktu pengenaan tarif bea masuk berupa kacang kedelai sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) berakhir, berlaku kembali tarif bea masuk sebagaimana diatur pada Nomor 942 dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya. |
- |
Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku sejak tanggal 13 Agustus sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 |
||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2012. |