KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 318 / KMK.02 / 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.011/1986 TENTANG PENYIMPANAN UANG NEGARA PADA BANK-BANK PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa penyimpanan uang Negara pada Bank-Bank Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-Bank Pemerintah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini; |
||
|
|
b. |
bahwa guna melaksanakan dan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-Bank Pemerintah; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3472, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); |
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); |
||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); |
||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); |
||
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214); |
||
|
|
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara Pada Bank-Bank Pemerintah; |
||
|
|
9. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/KMK.011/1986 TENTANG PENYIMPANAN UANG NEGARA PADA BANK-BANK PEMERINTAH. |
|||
|
Pasal I |
||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.011/1986 tentang Penyimpanan Uang Negara pada Bank-Bank Pemerintah diubah sebagai berikut : |
|||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah sehinggal keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : |
||
|
"Pasal 1 |
||||
|
|
|
Bendaharawan Umum/Bendaharawan/Pemegang Rekening atas nama Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah harus menyimpan uangnya pada Bank Umum yang merupakan Persero dan atau Bank Pembangunan Daerah.� |
||
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : |
||
|
"Pasal 2 |
||||
|
|
|
Terhadap rekening Bendaharawan Umum/Bendaharawan/ Pemegang Rekening atas nama Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah pada Bank Umum yang merupakan Persero dan atau Bank Pembangunan Daerah, dikenakan jasa giro dan disetor ke rekening Kas Negara/Kas Daerah sebagai penerimaan Negara/Daerah.� |
||
|
Pasal II |
||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggal 28 Juni 2004 | |||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
BOEDIONO |