MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 51/PMK.02/2012


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
132/PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN
PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penghitungan tarif pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;

 

 

b.

bahwa dengan meningkatnya biaya operasional khususnya untuk biaya pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, perlu dilakukan penyesuaian atas Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Perhitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP pada Badan Pertanahan Nasional;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100);

   

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.02/2010 TENTANG INDEKS DALAM RANGKA PENGHITUNGAN PENETAPAN TARIF PELAYANAN PNBP PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan mengenai Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.02/2010 tentang Indeks Dalam Rangka Penghitungan Penetapan Tarif Pelayanan PNBP Pada Badan Pertanahan Nasional diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 

HARGA SATUAN BIAYA KHUSUS PENGUKURAN (HSBKu)

   

dalam rupiah

   

No

Provinsi

HSBKu
Pertanian

HSBKu
Non
Pertanian

 

 

1

  Aceh

50.000

100.000

 

 

2

  Sumatera Utara

50.000

100.000

 

 

3

  Bengkulu

30.000

60.000

 

 

4

  Jambi

50.000

100.000

 

 

5

  Riau

60.000

120.000

 

 

6

  Sumatera Barat

50.000

100.000

 

 

7

  Sumatera Selatan

50.000

100.000

 

 

8

  Lampung

40.000

80.000

 

 

9

  Kepulauan Bangka Belitung

50.000

100.000

 

 

10

  Kepulauan Riau

50.000

100.000

 

 

11

  Banten

50.000

100.000

 

 

12

  Jawa Barat

50.000

100.000

 

 

13

  DKI Jakarta

60.000

120.000

 

 

14

  Jawa Tengah

40.000

80.000

 

 

15

  Jawa Timur

50.000

100.000

 

 

16

  DI Yogyakarta

40.000

80.000

 

 

17

  Bali

50.000

100.000

 

 

18

  Nusa Tenggara Barat

30.000

60.000

 

 

19

  Nusa Tenggara Timur

20.000

40.000

 

 

20

  Kalimantan Barat

40.000

80.000

 

 

21

  Kalimantan Selatan

50.000

100.000

 

 

22

  Kalimantan Tengah

50.000

100.000

 

 

23

  Kalimantan Timur

60.000

120.000

 

 

24

  Gorontalo

30.000

60.000

 

 

25

  Sulawesi Selatan

40.000

80.000

 

 

26

  Sulawesi Tenggara

40.000

80.000

 

 

27

  Sulawesi Tengah

40.000

80.000

 

 

28

  Sulawesi Utara

50.000

100.000

 

 

29

  Sulawesi Barat

30.000

60.000

 

 

30

  Maluku

20.000

40.000

 

 

31

  Maluku Utara

20.000

40.000

 

 

32

  Papua Barat

50.000

100.000

 

 

33

  Papua

50.000

100.000

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 3 April 2012

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

   

 

     

               ttd.

             

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 April 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

             ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 373