PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 6 TAHUN 2012


TENTANG


PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
JASA TIRTA I


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977, 1978/1979, 1979/1980, 1980/1981, 1981/1982,1983/1984,1984/1985,1994/1995 dan 2000;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

4.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); 

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I.

   

Pasal 1

   

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta, sebagaimana telah diubah dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.

   

Pasal 2

   

(1)

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.131.342.305,00 (satu miliar seratus tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah).

   

(2)

Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/ 1977, 1978/1979, 1979/1980, 1980/1981, 1981/1982, 1983/1984, 1984/1985, 1994/1995 dan 2000 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

   

Pasal 3

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 6 Januari 2012

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                     ttd.

             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

            ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 13

 

 

 

 

  LAMPIRAN
 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I


DAFTAR RINCIAN
NILAl PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I

NO. URAIAN

APBN TAHUN

ANGGARAN

 NILAI

1.

Steel Sheet Pile dari Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Bengawan Solo

1976/1977

Rp558.958.250,00

2.

Alat berat/bantu dad Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citanduy - Ciwulan

1976/1977 

Rp75.510.675,00

3.

Alat berat/bantu dari Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai
Cimanuk - Cisanggarung
 

1976/1977, 

1979/1980,

1980/1981,

1983/1984,
dan
1984/1985

Rp74.161.073,00

4.

Suku cadang . kapal keruk dari Proyek lrigasi dan Rawa Andalan Kalimantan
Selatan
 

1978/1979,

1980/1981,

dan

1981/1982

Rp134.447.400,00

5.

Suku cadang kapal keruk dari Bagian   Proyek Perbaikan dan Rekondisi Peralatan Wilayah Barat

1994/1995

Rp9.004.000,00

6.

Alat kantor dan alat angkut dari Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sumber
Air Brantas Kediri

2000

Rp3.594.907,00

7.

Alat laborat dari Proyek Pengembangan Prasarana dan Sarana Pemukiman
Propinsi Jawa Timur

2000

Rp275.666.000,00

JUMLAH

Rp 1.131.342.305,00

 

  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
   
                        ttd.
   
  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 





"