ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010_PEJABAT LELANG KELAS II
2013
PERMENKEU RI NOMOR 159/PMK.06/2013 TANGGAL 14 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 175/PMK.06/2010 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS II
ABSTRAK : - bahwa dalam dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, transparan, akuntabel, adil, menjamin kepastian hukum, dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Pejabat Lelang Kelas II.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 106/PMK.06/2013; Permenkeu RI No. 175/PMK.06/2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas II, diantaranya judul BAB II diubah menjadi "PENGANGKATAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBERHENTIAN", ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah tentang Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II, diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 6A tentang batas waktu mengajukan permohonan pengambilan sumpah paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Pengangkatan, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 7A, 7B, dan 7C tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II, ketentuan Pasal 9 diubah dan ditambahkan 1 huruf yakni huruf f tentang habisnya masa jabatan dan tidak ada waktu perpanjangan, diantara PAsal 10 dan PAsal 11 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 10A tentang akibat ketika Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan, ketentuan PAsal 15 huruf d diubah dan ditambahkan 1 huruf yakni huruf l tentang pelaksanaan lalang atas objek tanah dan/atau bangunan dengan nilai limit yang tidak ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Penilai, diantara Pasal 16 dan PAsal 17 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 16A tentang Pejabat Lelang Kelas II dapat pindah wilayah jabatan, ketentuan PAsal 20 ditambahkan 1 ayat yakni ayat (4) tentang bagi Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan ibadah kegamaan diberikan cuti paling lama 60 (enam puluh) hari, ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah tentang bedaran upah persepsi, ketentuan ayat (4) Pasal 34 diubah tentang Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas II diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan, setelah usul pembebastugasan dari Kepala Kantor Wilayah diterima oleh Direktur Jenderal, ketentuan ayat (1) Pasal 37 ditambahkan 1 huruf yakni huruf d tentang Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, jika melaksanakan lelang dalam masa pembebastugasan, diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 39A tentang Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan tidak dengan hormat, dilarang menerima permohonan lelang dan/atau melaksanakan lelang dan Lelang yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang telah dibebastugaskan, diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batal demi hukum.
CATATAN: - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 November 2013.