KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 530 / KMK.01 / 1999
TENTANG
BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 dan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara penjualan aset dan laporan oleh Badan Penyehatan Perbankan; | |||||||
b. | bahwa tata cara penjualan aset dan pelaporan dimaksud, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); | |||||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814); | |||||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||||
Menetapkan | : |
|
||||||||
|
||||||||||
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : |
||||||||||
1. | Bank Dalam Penyehatan adalah Bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) guna dilakukan program penyehatan. | |||||||||
2. | Aset Dalam Restrukturisasi, adalah : | |||||||||
a. | segala benda berwujud dan tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Bank Dalam Penyehatan dan atau perusahaan terafiliasi Bank Dalam Penyehatan; | |||||||||
b. | segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak atau yang akan dialihkan kepada BPPN; | |||||||||
c. | segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak debitur; dan atau | |||||||||
d. | segala benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh atau menjadi hak pemegang saham, direktur atau komisaris, sejauh diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, direktur, atau komisaris dari suatu Bank Dalam Penyehatan. | |||||||||
3. | Perusahaan Jasa Penyimpanan adalah perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan menerima, meghimpun, mengadministrasikan, dan atau mengamankan, Aset Dalam Restrukturisasi; | |||||||||
4. | Perusahaan Jasa Penilaian adalah perusahaan, badan usaha atau pihak yang memberikan jasa penaksiran atau penilaian atas Aset Dalam Restrukturisasi yang dikelola dan atau dikuasai oleh BPPN; | |||||||||
|
||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
(1) | Penjualan Aset Dalam Restrukturisasi harus didasarkan pada penilaian dan standar yang transparan dan objektif. | |||||||||
(2) | BPPN dapat melakukan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi yang telah dialihkan kepemilikannya kepada BPPN dan atau yang dikuasai oleh BPPN berdasarkan suatu perjanjian penyerahan atau pengalihan kepemilikan, kuasa untuk menjual, dokumen pengalihan lainnya yang sah dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
(1) | BPPN berwenang untuk melakukan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi sampai dengan nilai Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). | |||||||||
(2) | Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Mneteri keuangan. | |||||||||
Pasal 4 |
||||||||||
(1) | Penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dengan nilai diatas Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan. | |||||||||
(2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Mneteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan Ketua BPPN. | |||||||||
(3) | Usulan Ketua BPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat : | |||||||||
a. | jenis aset; | |||||||||
b. | status dan kedudukan aset; | |||||||||
c. | perkiraan nilai aset; | |||||||||
d. | rencana penjualan aset; | |||||||||
Pasal 5 BPPN wajib menyampaikan rencana tahunan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi kepada Menteri Keuangan yang sekurang-kurangnya memuat : |
||||||||||
a. | jenis atau rincian Aset Dalam Restrukturisasi yang akan dijual; | |||||||||
b. | mekanisme penjualan; | |||||||||
c. | perkiraan nilai Aset Dalam Restrukturisasi yang akan dijual. | |||||||||
Pasal 6 |
||||||||||
(1) | BPPN berwenang untuk mengalihkan dan atau menjual Aset Dalam restrukturisasi dengan harga dibawah nilai buku. | |||||||||
(2) | Kriteria Aset Dalam Restrukturisasi yang dapat dialihkan dan atau dijual dengan harga dibawah nilai buku diatur lebih lanjut olah Ketua BPPN. | |||||||||
|
||||||||||
Pasal 7 |
||||||||||
(1) | Aset Dalam Restrukturisasi dikelompokan berdasarkan jenis aset, status kepemilikan, lokasi, bidang usaha, dan atau klasifikasi lain sebagaimana ditentukan lebih lanjut oleh BPPN. | |||||||||
(2) | Untuk keperluan pengelompokan Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana pada ayat (1), Ketua BPPN dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan tugas tersebut. | |||||||||
Pasal 8 |
||||||||||
(1) | Untuk pengamanan serta efektifitas dalam penjualan Aset Dalam Restrukturisasi berupa barang bergerak, Ketua BPPN dapat menunjuk Perusahaan Jasa Penyimpanan. | |||||||||
(2) | Penunjukan Perusahaan Jasa Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua BPPN. | |||||||||
Pasal 9 |
||||||||||
Untuk mengoptimalkan nilai Aset Dalam Restrukturisasi yang akan dijual dan atau dialihkan kepada pihak lain, dapat dilakukan tindakan pengelolaan, restrukturisasi aset atau penambahan investasi pada Aset Dalam Restrukturisasi. | ||||||||||
|
||||||||||
Pasal 10 |
||||||||||
(1) | Sebelum dilakukan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi BPPN menetapkan nilai penjualan yang didasarkan atas hasil penilaian terhadap aset yang bersangkutan. | |||||||||
(2) | BPPN dapat menunjuk Perusahaan Jasa Penilai guna melakukan penilaian atas Aset Dalam Restrukturisasi yang akan dijual untuk dijadikan dasar dalam penetapan harga penjualan. | |||||||||
(3) | Dalam hal Aset Dalam Restrukturisasi berupa efek, penilaian atas efek tersebut dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek. | |||||||||
(4) | Tata Cara Penunjukan Perusahaan Jasa Penilai dan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Ketua BPPN. | |||||||||
Pasal 11 |
||||||||||
(1) | BPPN dapat melakukan penjualan sendiri atas Aset Dala Restrukturisasi melalui penjualan langsung, pelelangan terbatas, maupun pelelangan umum. | |||||||||
(2) | Pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan pengumuman melalui 2 (dua) surat kabar nasional yang salah satu diantaranya berperedaran luas. | |||||||||
(3) | Pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan diikuti oleh beberapa investor strategis yang dipilih sesuai dengan bidang usahanya. | |||||||||
(4) | Kriteria dan pelaksanaan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Ketua BPPN. | |||||||||
Pasal 12 |
||||||||||
(1) | Penjualan Aset Dalam Restrukturisasi berupa Efek dilakukan sesuia dengan kentuan dan atau kelaziman yang berlaku dibidang Pasar Modal. | |||||||||
(2) | Pelaksanaan penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dilakukan dengan cara pelelangan umum. | |||||||||
(3) | Penjualan Aset Dalam Restrukturisasi yang berupa saham Bank Umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||
|
||||||||||
Pasal 13 |
||||||||||
(1) | Dalam melakukan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi, Ketua BPPN menerbitkan Keputusan mengenai persetujuan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi. | |||||||||
(2) | Keputusan sebagaimana dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat memuat jenis dan klasifikasi Aset Dalam Restrukturisasi. | |||||||||
|
||||||||||
Pasal 14 |
||||||||||
(1) | Rencana tahunan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat ditinjau ulang atau dievaluasi secara berkala dan hasil peninjauan ulang dan evaluasi tersebut wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan. | |||||||||
(2) | Dalam hal hasil peninjauan ulang atau evaluasi terhadap rencana tahunan penjualan Aset Dalam Restrukturisasi mengakibatkan peningkatan nilai perkiraan Aset Dalam Restrukturisasi menjadi di atas Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4. | |||||||||
|
||||||||||
Pasal 15 |
||||||||||
Setiap penjualan Aset Dalam Restrukturisasi, termasuk tindakan pengelolaan, restrukturisasi atau penambahan investasi pada Aset Dalam Restrukturisasi yang telah dilakukan oleh BPPN sebelukm Keputusan ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan selanjutnya penjualan Aset Dalam Restrukturisasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan ini. | ||||||||||
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP |
||||||||||
Pasal 16 |
||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan,
ttd.
Bambang Subianto