ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG MEWAH_TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 160/PMK.03/2014 TANGGAL 13 AGUSTUS 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG SEHARUSNYA TIDAK DIBERIKAN PEMBEBASAN OLEH PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
PP No. 47 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 107, TLN 5425).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara pembayaran kembali pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan oleh perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan.
Kewajiban pembayaran kembali Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pemindahtanganan Barang Kena Pajak, dengan disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
Kewajiban pembayaran kembali Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak, dengan disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk; atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.
Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permohonan Surat Dispnsasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri:
a. Surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk;
b. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Barang Kena Pajak yang dipindahtangankan atau Jasa Kena Pajak yang dialihmanfaatkan;
c. Invoice pada saat perolehan atau dokumen yang dapat dipersamakan; dan
d. Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
Direktur Jenderal Pajak menugaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing untuk melakukan penelitian terhadap permohonan Surat Dispensasi.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan Surat Dispensasi diterima. Keputusan yang dimaksud dapat berupa Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan; atau Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan.
Tata cara pemberian atau penatausahaan Surat dispensasi tercantum dalam Lampiran II, serta bentuk dan petunjuk pengisian Surat Dispensasi tercantum dalam Lampiran III.
CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2014 dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2014.