MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 230/PMK.07/2010
TENTANG
ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR
PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 yang dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); |
|||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||
5. |
||||||
|
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah; |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011. |
||||
Pasal 1 |
||||||
|
|
Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. |
||||
Pasal 2 |
||||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang disepakati untuk dibagi dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30 % (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut: |
||||||
a. |
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp3.157.459.547.550,00 (tiga triliun seratus lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah); dan |
|||||
b. |
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.353.196.948.950,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). |
|||||
Pasal 3 |
||||||
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
||||||
a. |
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah); dan |
|||||
b. |
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah). |
|||||
Pasal 4 |
||||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutama ditujukan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan. |
||||||
Pasal 5 |
||||||
Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur. |
||||||
Pasal 6 |
||||||
Pembagian lebih lanjut penerimaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 7 |
||||||
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima dana. |
||||||
Pasal 8 |
||||||
Tata cara penyaluran Transfer Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 9 |
||||||
Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 10 |
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 20 Desember 2010 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
ttd. |
||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 20 Desember 2010 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd. |
||||||
PATRIALIS AKBAR |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 634 |