DANA ALOKASI KHUSUS - PENYALURAN - TAHUN ANGGARAN 2012 |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 189/PMK.07/2012 TANGGAL 26 NOVEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2012 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 telah diatur bahwa penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahap II dan/atau Tahap III dilaksanakan setelah adanya Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahap I dan/atau Tahap II yang penggunaan Dana Alokasi Khusus telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penyaluran Dana Alokasi Khusus sampai dengan tahap sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 209/PMK.07/2011; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 yang penggunaan DAK telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2012 sampai dengan tahap sebelumnya. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 26 November 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 26 November 2012. |