MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 192/PMK.02/2012
TENTANG
PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, Menteri Keuangan perlu menyusun kebijakan yang terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; |
||||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Menteri Keuangan sebagai pelaksana kekuasaan atas pengelolaan fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu mengatur upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687) |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); |
||||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353); |
||||
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4500); |
||||
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); |
||||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995); |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENINGKATAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Setiap Kementerian Negara/Lembaga melakukan inventarisasi terhadap potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terdapat pada Kementerian Negara/Lembaga. |
|||||
Pasal 2 |
|||||||
(1) |
Menteri/pimpinan lembaga mengusulkan potensi jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Menteri Keuangan. |
||||||
(2) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dengan memperhatikan dampak pengenaan kepada masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. |
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Negara/Lembaga setelah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. |
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
|
|
(1) |
Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
||||
|
|
(2) |
Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang. |
||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
Dalam rangka pengawasan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga mengintensifkan keterlibatan unit pengawasan internal melalui supervisi dan pengendalian. |
|||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
(1) |
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah semester yang bersangkutan berakhir. |
||||
|
|
(2) |
Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa pengawasan yang bersangkutan berakhir. |
||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
(1) |
Menteri Keuangan dapat melakukan monitoring atas pelaksanaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga. |
||||
(2) |
Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri Keuangan dapat: |
||||||
a. |
meminta Menteri/Pimpinan Lembaga untuk antara lain: |
||||||
|
|
|
|
1. |
menginventarisasi kembali potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan |
||
|
|
|
|
2. |
mengusulkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Menteri Keuangan. |
||
|
|
|
b. |
memberikan teguran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak antara lain: |
|||
|
|
|
|
1. |
melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak tanpa dasar hukum; |
||
|
|
|
|
2. |
menggunakan langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan |
||
|
|
|
|
3. |
terlambat dan/atau tidak menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara. |
||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan sanksi kepada pejabat pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak melaksanakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
|
(1) |
Dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara/Lembaga pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
||||
|
|
(2) |
Penandatanganan Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kementerian Keuangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan. |
||||
Pasal 10 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
|
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 4 Desember 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|||||||
|
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 4 Desember 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1214 |