Menimbang |
: |
a. |
banwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 607/KMK.04/1994 tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administrasi dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketetapan Pajak belum cukup mengatur dan memberikan perlakuan
hukum yang adil dan seimbang terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dengan
hak dan kewajiban Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
|
b |
bahwa oleh karena itub dipandang perlu untuk mengatur kembali tata
cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
|
Mengingat |
: |
Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3236) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
M E M U T U S K A N :
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUS- AN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU
PEMBATALAN KETENTUAN PAJAK.
Pasal 1
|
|
|
|
|
|
(1) |
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonanpengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang ternyata dikenakan
karenanya adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
|
|
|
|
|
(2) |
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan
secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi admi- nistrasi tersebut selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbit- kan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan
memberikan alasan yang jelas dan menyakinkan untuk mendukung permohonannya.
|
|
|
|
|
(3) |
Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai-
mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib
Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya.
|
|
|
|
|
(4) |
Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh
Direktur Jenderal Pajak. |
|
|
|
|
Pasal 2
|
|
|
|
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib
Pajak dapat mengurangkan atau memmbatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
|
|
|
|
|
(2) |
Permohonan Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jumlah pajak yang
menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang.
|
|
|
|
|
Pasal 3
Terhadap keputusan yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak tidak dapat
diajukan.
Pasal 4
Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Diretur Jenderal
Pajak.
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 607/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
|