PPN - BARANG KENA PAJAK - PENCABUTAN PENANGGUHAN
1998
KEPMENKEU NO. 96/KMK.04/1998 TANGGAL 26 FEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 564/KMK.04/1986 TENTANG PEMBERIAN PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PROSES PRODUKSI PT. INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM ( PT. INALUM).
ABSTRAK : - Berhubung penangguhan pembayaran PPN yang diberikan kepada PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) sebagaimana diatur dalam Kepmenkeu No. 564/KMK.04/1986 sudah cukup memadai, oleh karena itu dipandang perlu untuk dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No. 3262) jo. UU No. 9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 59, TLN No. 3566); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) jo. UU No. 11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 61, TLN No. 3568).
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pencabutan Kepmenkeu Republik Indonesia No. 564/KMK.04/1986 tentang Pemberian Penangguhan Pembayaran PPN atas Impor Barang Kena Pajak yang Mempunyai Hubungan Langsung dengan Proses Produksi PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM).
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 26 Februari 1998.