MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 93/KMK.01/2001


T E N T A N G


PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
543/KMK.01/1993 TANGGAL 22 MEI 1993 TENTANG PERUBAHAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 446/KMK.01/1983
TANGGAL 2 JULI 1983 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI
DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu segera mengadakan perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.01/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.01/1983 tanggal 2 Juli 1983 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Dalam Lingkungan Departemen Keuangan dengan keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

 

 

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Kabinet;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.01/1983 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Dalam Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.01/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.01/1983 Tanggal 2 Juli 1983 Tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Dalam Lingkungan Departemen Keuangan ;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.01/1993 TANGGAL 22 MEI 1993 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 446/KMK.01/1983 TANGGAL 2 JULI 1983 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.01/1993 tanggal 22 Mei 1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.01/1983 Tanggal 2 Juli 1983 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Dalam Lingkungan Departemen Keuangan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran keputusan ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.01/1993 tanggal 22 Mei dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 3

 

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal, 26 Februari 2001

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Lampiran....................