MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93/KMK.01/2001
T E N T A N G
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
543/KMK.01/1993 TANGGAL 22 MEI 1993 TENTANG PERUBAHAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 446/KMK.01/1983
TANGGAL 2 JULI 1983 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI
DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dengan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu segera mengadakan perubahan atas lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.01/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.01/1983 tanggal 2 Juli 1983 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Dalam Lingkungan Departemen Keuangan dengan keputusan Menteri Keuangan. |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; |
||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen; |
||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Kabinet; |
||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.01/1983 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Dalam Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.01/1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.01/1983 Tanggal 2 Juli 1983 Tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Dalam Lingkungan Departemen Keuangan ; |
||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 543/KMK.01/1993 TANGGAL 22 MEI 1993 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 446/KMK.01/1983 TANGGAL 2 JULI 1983 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.01/1993 tanggal 22 Mei 1993 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 446/KMK.01/1983 Tanggal 2 Juli 1983 tentang Penunjukan Pejabat Pengganti Dalam Lingkungan Departemen Keuangan, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran keputusan ini. |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.01/1993 tanggal 22 Mei dinyatakan tidak berlaku. |
|||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal, 26 Februari 2001 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |