MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 86/PMK.08/2011
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 36/PMK.06/2006 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL
DI PASAR PERDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Obligasi Negara Ritel, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2010; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 Tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); |
|||
2. |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; |
|||||
3. |
||||||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2010; |
|||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.06/2006 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA. |
||||
Pasal I |
||||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.08/2010 diubah sebagai berikut: |
||||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka yaitu angka 14, angka 15 dan angka 16 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: |
|||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
||||||
|
|
|
1. |
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. |
||
|
|
|
2. |
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. |
||
|
|
|
3. |
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan perubahannya. |
||
|
|
|
4. |
Obligasi Negara Ritel adalah Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual. |
||
|
|
|
5. |
Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penjualan Obligasi Negara Ritel. |
||
|
|
|
6. |
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. |
||
|
|
|
7. |
Pihak adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Obligasi Negara Ritel. |
||
|
|
|
8. |
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Negara Ritel oleh pihak investor kepada Agen Penjual. |
||
|
|
|
9. |
Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Obligasi Negara Ritel kepada publik. |
||
|
|
|
10. |
Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara Ritel yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara Ritel. |
||
|
|
|
11. |
Setelmen adalah penyelesaian transaksi Obligasi Negara Ritel yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan Obligasi Negara Ritel. |
||
|
|
|
12. |
Bank Pembayar adalah Bank yang memiliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia, yang ditunjuk oleh Agen Penjual untuk melakukan Setelmen dana Obligasi Negara Ritel. |
||
|
|
|
13. |
Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia. |
||
|
|
|
14. |
Panitia Pengadaan Jasa Agen Penjual Obligasi Negara Ritel, yang selanjutnya disebut Panitia Pengadaan adalah panitia yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pengadaan jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Obligasi Negara Ritel di pasar perdana. |
||
|
|
|
15. |
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Obligasi Negara Ritel di pasar perdana. |
||
|
|
|
16. |
Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual Obligasi Negara Ritel, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi. |
||
2. |
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
Penetapan calon Agen Penjual dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
|||||
|
|
|
(2) |
Penetapan calon Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. |
||
|
|
|
(3) |
Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Agen Penjual. |
||
|
|
|
(4) |
Jumlah Agen Penjual yang akan ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai kebutuhan Pemerintah, paling kurang 3 (tiga) Agen Penjual. |
||
3. |
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 5 |
||||||
Pengadaan jasa Agen Penjual meliputi tahapan sebagai berikut: |
||||||
a. |
pengumuman; |
|||||
b. |
pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; |
|||||
c. |
pemberian penjelasan; |
|||||
d. |
pemasukan Dokumen Penawaran; |
|||||
e. |
pembukaan Dokumen Penawaran; |
|||||
f. |
evaluasi Dokumen Penawaran; |
|||||
|
|
|
g. |
pemilihan peserta pengadaan jasa Agen Penjual untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); |
||
h. |
pelaksanaan presentasi (beauty contest); |
|||||
i. |
pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi (beauty contest); |
|||||
j. |
penetapan calon Agen Penjual; |
|||||
k. |
pengumuman calon Agen Penjual; |
|||||
l. |
sanggahan; |
|||||
m. |
sanggahan banding (jika ada); |
|||||
n. |
penunjukan Agen Penjual. |
|||||
|
|
4. |
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||
Pasal 5A |
||||||
(1) |
Dalam hal jumlah Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diterima oleh Panitia Pengadaan kurang dari 5 (lima) Dokumen Penawaran, maka Panitia Pengadaan melakukan pengumuman ulang. |
|||||
(2) |
Dalam hal dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta pengadaan jasa Agen Penjual yang sebelumnya telah memasukan Dokumen Penawaran kepada Panitia Pengadaan tetap diikutkan dalam proses pengadaan jasa Agen Penjual tanpa harus memasukan kembali Dokumen Penawaran. |
|||||
(3) |
Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Dokumen Penawaran yang diterima tetap kurang dari 5 (lima) Dokumen Penawaran, maka proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. |
|||||
Pasal 5B |
||||||
Dalam hal jumlah calon Agen Penjual berdasarkan hasil pengadaan jasa Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kurang dari 3 (tiga) calon Agen Penjual, maka proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. |
||||||
5. |
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 6 |
||||||
(1) |
Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus: |
|||||
a. |
menyampaikan Dokumen Penawaran; |
|||||
b. |
memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan |
|||||
c. |
lulus dari proses pengadaan jasa Agen Penjual yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan. |
|||||
(2) |
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang meliputi: |
|||||
a. |
memiliki kantor cabang minimal pada 5 (lima) kota di Indonesia; |
|||||
b. |
memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan obligasi ritel; |
|||||
c. |
memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan produk keuangan secara ritel; |
|||||
d. |
memiliki dukungan teknologi sistem informasi yang terintegrasi ke kantor cabang. |
|||||
6. |
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 7 |
||||||
(1) |
Pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan oleh Panitia Pengadaan. |
|||||
(2) |
Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran. |
|||||
Pasal II |
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2011. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 1 Juni 2011 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
ttd. |
||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 1 Juni 2011 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd. |
||||||
PATRIALIS AKBAR |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 324 |